Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Kota GorontaloKOTA GORONTALO

DPRD Kota Gorontalo Soroti Tenaga Penunjang Belum Terdaftar di Database BKN

×

DPRD Kota Gorontalo Soroti Tenaga Penunjang Belum Terdaftar di Database BKN

Sebarkan artikel ini
Darmawan Duming
Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming. Foto/Dulohupa

Dulohupa.idDPRD Kota Gorontalo melalui komisi 1 gelar rapat kerja Kamis, (4/9/2025) terkait masalah tenaga penunjang kegiatan daerah yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten Administrasi Umum dan Aparatur Setda Kota Gorontalo, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo.

Wakil ketua Komisi I, Darmawan Duming mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari BKN Pusat, terdapat 2.148 tenaga penunjang yang terdaftar, dengan 1.382 di antaranya sudah tercatat sebagai pegawai pemerintah Kota Gorontalo. Namun, masih ada 311 tenaga penunjang yang belum terdaftar.

“Yang terdiri dari 238 orang di Rumah Sakit Alisaboe, 16 di Puskesmas, 35 sebagai tenaga abdi, dan 4 di Dinas Kesehatan” Ujar Hj. Darmawan Duming.

Tenaga Penunjang
Suasana rapat kerja yang digelar Komisi 1 DPRD Kota Gorontalo. Foto/Dulohup

Darmawan juga menjelaskan bahwa 122 dari tenaga penunjang yang belum terdaftar atau tidak tercatat karena mereka melamar di luar daerah Kota Gorontalo saat penerimaan CPNS, sehingga data mereka tidak dapat dimasukkan kembali ke dalam sistem.

” Kami berharap pemerintah dapat memperjuangkan agar BKN membuka kembali data mereka untuk diinput,” tambahnya.

Darmawan Duming juga menyampaikan bahwa semua tenaga penunjang yang tercatat akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan dikeluarkan langsung oleh BKN Pusat pada 1 Oktober mendatang.

Kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Sahlan Tapulu, Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, menegaskan dukungan terhadap jumlah tenaga penunjang kinerja daerah paruh waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah, yaitu sebanyak 1.382 orang. Jika ada kapasitas anggaran, 122 tenaga penunjang kinerja daerah dapat dimasukkan dalam usulan untuk kerja paruh waktu.

Rapat ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua tenaga penunjang di Kota Gorontalo mendapatkan pengakuan dan hak mereka dalam pelayanan publik.

Reporter: Maya