Dulohupa.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (20/8/2025).
Dalam rapat tersebut, sejumlah OPD strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo turut hadir dianataranya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUPR & PKP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag), Dinas Pertanian, Dinas Pangan, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran
Pembahasan difokuskan pada evaluasi capaian kinerja anggaran tahun berjalan, serta penyesuaian anggaran pada perubahan APBD yang mencerminkan kebutuhan prioritas pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran.
Rapat kerja ini menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Selain itu, sejumlah catatan dan koreksi disampaikan oleh anggota Banggar atas program/kegiatan yang dinilai belum optimal atau perlu disesuaikan dengan kondisi aktual daerah.
Sementara untuk rencana kerja dan penyesuaian anggaran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo sendiri disampaikan langsung oleh kepala dinas, Fayzal Lamakaraka, S.STP, MM. Dalam rapat itu, Kadis Fayzal turut didampingi sekretaris DLHK, Syahbuddin Buata SE, MSi.
Kadis Fayzal menjelaskan, Dinas LHK mendapatkan alokasi anggaran Rp2,6 Miliar dengan rincian program kegiatan DBH dana Reboisasi, jasa tenaga ASN dan non ASN Database BKN, sekaligus kegiatan yang didanai oleh dana DBH.
Seperti diketahui, DBH Reboisasi, atau Dana Bagi Hasil Reboisasi, adalah dana yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan yang dialokasikan kepada daerah penghasil untuk kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan. Dana ini bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan dan pelestarian lingkungan hutan di daerah tersebut.
“Dana DBH ini adalah akumulasi dari tahun 2023 dan 2024. Sehingga kekuarangan dana DBH di dua tahun sebelumnya masuk di tahun 2025 ini yang menjadi APBD perubahan,” ujar Fayzal.
Ia juga menjelaskan, anggaran ini akan dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di semua KPH di Tahun 2025.
“Kalau dari dana DBH dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, ada peningkatan. Ini berangkat dari ketaatan para Industri sektor kehutanan untuk membayar PSDH,” pungkas Fayzal.
Reporter: Enda











