Dulohupa.id – Separuh tahun 2025, tercatat peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Gorontalo mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun 2024.
Tercatat, dari penindakan yang dilakukan pihak Bea Cukai Gorontalo sejak Januari hingga Desember 2024 sebanyak 39 penindakan. Sementara, untuk di Januari hingga Juli 2025 sudah terdapat 23 kali penindakan yang dilakukan.
Sementara, perbandingan jumlah batang rokok yang disita di tahun 2024 dan di tahun 2025 terpaut jauh. Di tahun 2024, sebanyak 287.400 batang (Januari-Desember), sedangkan di tahun 2025 sebanyak 691.460 batang (Januari-Juli).
Adapun taksiran potensi kerugian negara juga terpaut jauh, di tahun 2024 negara ditaksir alami kerugian senilai Rp 212.741.780, sementara di tahun 2025 tertaksir senilai Rp 516.107.260.
Melalui Kepala Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan mengungkapkan bahwa kinerja pengawasan peredaran rokok ilegal tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada akhir tahun 2024, nilai ultimum remedium yang diperoleh sebesar Rp 207.531.000, sedangkan hingga pertengahan tahun 2025 telah mencapai Rp 1.893.599.000, sehingga terjadi peningkatan sekitar 812 persen,” ujar Zirwan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Reporter: Yayan











