Dulohupa.id- Ada kabar gembira untuk warga Kota Gorontalo. Pemerintah Kota Gorontalo belum lama ini telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak bagi warga Kota Gorontalo. Kebijakan ini merupakan intruksi langsung Walikota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Walikota Gorontalo Indra Gobel, yang tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat saat membayar pajak.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” jelas Nuryanto, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Kamis (31/7).

Nuryanto juga mengatakan, Dasar hukum untuk kebijakan penghapusan denda PBB-P2 ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo nomor 262/4/VII/2025. Penetapan SK ini berlangsung 11 Juli 2025kemarin.
“Program ini berlaku dari 16 Juli hingga 31 Agustus 2025. Jadi masyarakat yang terkenda denda tidak lagi perlu membayar denda itu, dan ini berlaku untuk semua objek pajak,” tambahnya.
Untuk mengakses kebijakan ini, Wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan dan menyertakan fotokopi KTP dan SPPT.
“Permohonan yang diterima akan langsung mendapatkan pembebasan denda tanpa batasan. Ini berlaku untuk semua, meskipun kepemilikan objek pajak lebih dari satu,” ujar Nuryanto.
Olehnya, Nuryanto berharap, Kebijakan ini bisa mendapat respond dari warga Kota Gorontalo. Sehingga kedepannya tidak ada warga Kota Gorontalo yang akan bermasalah dengan pajak bangunannya sendiri.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 secara online menggunakan QRIS. Atau bisa juga mentransfer langsung ke rekening kas daerah guna menghindari penipuan,” tandasnya.











