Dulohupa.id – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Pemerintah rencananya akan mencairkan BSU Rp600 ribu untuk Juni-Juli 2025 per orang. Namun, banyak pekerja yang mengaku belum menerima dana bantuan tersebut, meski merasa sudah memenuhi semua syarat.
Pemerintah awalnya menargetkan BSU cair mulai 5 Juni 2025. Namun, kondisi di lapangan membuat jadwal pencairan harus disesuaikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kemungkinan besar pencairan BSU baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025.
Belum cairnya BSU juga bisa disebabkan karena verifikasi data belum rampung. Pemerintah melakukan pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada penerima yang benar-benar berhak.
Verifikasi ini mencakup pemeriksaan NIK, keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan, serta penghasilan pekerja. Proses ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan berlangsung secara akurat dan transparan.
“Seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat,” ujar Yassierli.
Tidak semua pekerja bisa masuk dalam daftar penerima. Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria yang cukup ketat, seperti tidak memiliki NIK atau bukan WNI, tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK, berstatus ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, sedang menerima bansos lain seperti PKH dalam tahun anggaran berjalan.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id











