Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo tangkap seorang sales atas dugaan tindak pidana penggelapan di salah satu perusahaan yang beralamat di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya lolisi berhasil mengamankan H-P (terduga pelaku) dengan menjemput Paksa diwilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjemputan paksa ini dilakukan setelah yang bersangkutan sudah dua kali Mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, serta tidak adanya kooperatif.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Faisal Ariyoga A. Harianja menuturkan, padaSelasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita, petugas menangkapnya saat sedang bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Pada proses penangkapan, Resmob Polres Gorontalo dibackupu Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sebelumnya pihak perusahaan telah melaporkan kasus penggelapan tersebut pada tanggal 30 Januari 2024.
Tersangka H-P saat itu bekerja sebagai Sales dimana bersangkutan seharusnya bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan penjualan barang dan penagihan.
“Tapi bersangkutan tidak melaporkan stok barang serta tidak menyetorkan hasil penjualan barang kepada perusahaan, yang akhirnya berdasarkan hasil audit internal menyebabkan kerugian sebesar Rp81.093.746,” ungkap Iptu Faisal.
Satreskrim Polres Gorontalo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa nota kwitansi fiktif, slip gaji, hasil audit beserta akta dan dokumen perusahaan.
“Atas perbuatannya ini, tersangka kami jerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Gorontalo.
Redaksi











