Dulohupa.id – Kasus dugaan penipuan Rp1,4 Miliar dalam proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Boalemo rupanya masih terus bergulir.
Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo telah melakukan P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sebelumnya kasus dugaan penipuan itu dilaporkan Willy Akbar Adjami pada bulan April 2023 silam. Adapun terlapor adalah Husen Hasni yang diduga melakukan penipuan dalam proyek pembangunan SPBE Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo. Terlapor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Namun beberapa terakhir, kasus ini kembali mencuat setelah kuasa hukum tersangka justru melaporkan penyidik ke Bidang Propam Polda Gorontalo lantaran dinilai tidak profesional dan tidak mampu membuktikan perkara tersebut. Bahkan, perkara kasus ini diketahui telah 3 kali dikembalikan oleh Kejaksaan karena bukti yang belum cukup.
Tak berselang sepekan pasca laporan tersebut, Bidang Humas Polda Gorontalo melalui Kasubbit Penmas, AKP Anggoro C Wibowo menegaskan bahwa perkara kasus penipuan tersebut telah P21 atau berkas dinyatakan lengkap. Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo tengah menyiapkan berkas untuk tahap dan melimpahkannya ke Kejaksaan.
“Sementara untuk laporan ke Propam itu saat ini masih diselidiki, tapi untuk perkara dugaan penipuan itu sudah P21 karena sudah cukup bukti. Nanti kalau ada perkembangan akan kita kabarkan dan untuk berkas perkara nya sekarang sudah siap untuk dilimpahkan,” pungkasnya.
Tim Liputan Dulohupa












