Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOHEADLINE

Tak Profesional, Kuasa Hukum Husen Hasni Bakal Lapor Penyidik ke Propam

×

Tak Profesional, Kuasa Hukum Husen Hasni Bakal Lapor Penyidik ke Propam

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum DR.Ir. Husen Hasni
Tim Kuasa Hukum DR.Ir. Husen Hasni

Dulohupa.id – Kasus penipuan dengan nomor LP/B/108/IV/2023/SPKT/POLDA GORONTALO dengan terlapor Husen Hasni yang dilaporkan oleh Willy Akbar Adjami terus bergulir.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak 11 April 2023 silam, hingga kini belum menunjukkan titik terangnya. Kasus ini sebelumnya telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo dari penyidik Polda Gorontalo namun kabarnya setelah 3 kali dikembalikan oleh Kejaksaan dengan dasar alat bukti yang tidak mendukung pemenuhan unsur-unsur pasal 378 KUHP.

Oleh karenanya, Kuasa Hukum Husen Hasni, yaitu dari Kantor Hukum DJAKRA LAW FIRM mengungkapkan akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni pelaporan kepada ITWASDA Polda Gorontalo dan Bidang Propam Polda Gorontalo,” ujar salah satu kuasa hukum terlapor Husen Hasni, Ali Rajab, Minggu (18/05/2025).

Lebih lanjut jelas Ali, tindakan ini bukan tanpa dasar, usai adanya Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi antara Penyidik dan Penuntut Umum pada 30 Januari 2025 di Kejati Gorontalo, dengan kesimpulan bahwa berdasarkan alat bukti yang tidak mendukung pemenuhan unsur-unsur pasal 378 KUHP dimana nantinya akan berakibat gagalnya proses penuntutan, maka diminta kepada penyidik untuk menentukan sikap terkait penyidikan dimaksud.

Dengan hasil ini, kuasa hukum Husen Hasni telah menyurat ke Polda Gorontalo yang ditujukan ke Dirkrimum pada 16 April 2025 terkait permohonan penghentian perkara/SP3, yang namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan yang berarti.

“Atas tidak ditanggapinya surat kami dan sampai hari ini tidak ada kejelasan dari penyidik yang menangani perkara ini, kami akan ambil langkah hukum selanjutnya,” ucap Ali.

“Langkah hukum yang akan kami tempuh ini karena kami menduga adanya ketidak profesionalnya penyidik di dalam menangani perkara ini,” tutupnya.

Reporter: Yayan