Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPEMPROV GORONTALO

Massa Buruh Desak Gubernur Gorontalo Pidanakan Pengusaha Tak Terapkan UMP

×

Massa Buruh Desak Gubernur Gorontalo Pidanakan Pengusaha Tak Terapkan UMP

Sebarkan artikel ini
Buruh Gorontalo
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menerima massa buruh yang berunjuk rasa. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo gelar unjuk rasa di rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (1/05/2025). Aksi ini juga dalam rangka hari buruh yang diperingati setiap 1 Mei.

Dalam aksinya mereka membawa isu penting dan disampaikan dihadapan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Mereka mendesak Gubernur agar mempidanakan pengusaha yang tidak membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pekerja atau karyawannya.

“Masih banyak perusahaan yang menghasilkan tidak menetapkan aturan tersebut, padahal sudah ada ketetapan Gubernur agar perusahaan bisa terapkan UMP,” ungkap kordinator aksi, Andrika Hasan.

Aksi buruh
Aksi buruh Gorontalo di halaman rumah jabatan Gubernur. Foto/Dulohupa

Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan bisa turun ke lapangan untuk mengecek perusahaan-perusahan yang belum patuh. Menurutnya, pemilik perusahaan juga tak mengikutkan karyawannya menjadi peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, buruh juga menyoroti lemahnya upaya sosialisasi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja formal di perusahaan.

“Kami mendesak adanya kolaborasi aktif antara BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan guna menindak tegas perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), maupun Jaminan Pensiun (JP),” tegas Andrika.

Menanggapi hal itu, Gubernur Gusnar akan membentuk tim di bawah koordinasi Dinas Ketenagakerjaan dan perwakilan buruh.

“Maksudnya tim ini untuk menelusuri lebih dulu, perusahaan mana yang belum sepenuhnya mematuhi aturan terkait penerapan UMP,” ujar Gusnar kepada massa aksi.

Kemudian terkait perusahaan yang belum memberikan haknya kepada buruh terkait keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Gubernur menegaskan perlunya pihak terkait menelusuri hal itu.

“Terus terang saya belum tahu persoalan ini, mana perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial kepada buruh. Sehingga kita perlu bentuk tim” ungkap Gusnar.

Terkait jaminan keselamatan tenaga kerja, Gusnar, tahun ini pemerintah Provinsi memperluas jaminan tersebut kepada pekerja Informal, sekaligus pekerja yang tidak bernaung kepada perusahaan.

“Untuk bantuan Jaminan keselamatan tenaga kerja dari pemerintah akan diperluas melalui APBD. Ini akan saya terapkan tahun ini. Oleh karena itu tolong bantu saya, kita mulai tata ini dengan baik, supaya persoalan ini bisa teratasi,” harap Gubernur Gusnar.

Sebelumnya pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Hal itu ditetapkan usai dilakukan sidang pleno rekomendasi besaran UMP oleh dewan pengupahan yang turut melibatkan pihak pekerja dan pegusaha, serta pemerintah Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan rekomendasi yang ada dan surat keputusan nomor : 482/ 34/ XII/ 2024, Penjabat Gubernur Gorontalo menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen yakni Rp3.221.173 rupiah dari UMP sebelumnya Rp3.025.100.

Reporter: Enda