Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Nani Wartabone

×

Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Nani Wartabone

Sebarkan artikel ini
Tersangka Korupsi Jalan
Polda Gorontalo gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi jalan Nani Wartabone. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Polda Gorontalo menetapkan 3 tersangka atas dugaan korupsi peningkatan jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Tiga tersangka Masing-masing Antum Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Irfan Ahmad Asui selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Denny Juaeni selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.

“Dalam proyek tersebut, mereka bertiga terlibat dalam kasus korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan nilai kontrak sebesar kurang lebih Rp. 23 Miliyar,” ungkap Maruly saat press release yang dilakukan di Mapolda Gorontalo, Kamis (10/04/2025).

Lebih lanjut kata Maruly, bahwa Proyek peningkatan jalan tersebut dimulai pada 22 November 2021 hingga 19 Juli 2022, dan sempat dilakukan dua kali Addendum perpanjangan waktu.

“Namun, pada akhirnya proyek ini diputus kontraknya saat progres pekerjaan baru mencapai 43,50%, sebagaimana tercatat dalam berita Acara pengukuran bersama,” ujarnya

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam rangka lenghitungan kerugian negara, dengan nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024.

“Dana ini berasal dari pemulihan ekonomi tahun anggaran 2021 dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.974.395.800,75,” jelasnya.

Maruly menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami perkara ini dan akan menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Sehingga, dalam kasus ini akan di telusuri hingga tuntas,” Tutupnya.

Apapun pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Dade