Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPolda Gorontalo

Polisi Jemput Paksa Satu Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone

×

Polisi Jemput Paksa Satu Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone

Sebarkan artikel ini
Korupsi Jalan
Tiba di Bandara Djalaluddin, satu tersangka (baju kuning) usai dijemput paksa oleh polisi dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Nani Wartabone. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo jemput paksa salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.

Proses penjemputan paksa terhadap tersangka ini dilakukan pihak kepolisian imbas terduga pelaku yang dua kali tak memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka dijemput pihak polisi di salah satu rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Selasa malam. Tersangka inisial DA yang merupakan Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.

Kasubid Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Alexander menjelaskan bahwa petugas terpaksa melakukan jemput paksa terhadap tersangka karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Saat kita melakukan penjemputan itu tidak ada perlawanan nanti pihak keluarga, yang bersangkutan masih koperatif,” ujarnya.

“Kami kegiatan hari ini melakukan pemeriksaan, memintai keterangan, kebetulan yang bersangkutan belum memiliki atau tidak didampingi PH-nya (penasehat hukum). Jadi kewajiban kami untuk menunjuk PH untuk mendampingi tersangka,” lanjut Kompol Tumpal.

Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Nani Wartabone ini telah merugikan negara senilai Rp 23 miliar rupiah.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan vonis pidana selama 2 tahun terhadap kontraktor proyek jalan Nani Wartabone (Eks Panjaitan) Kota Gorontalo, Faisal Lahai. Faisal dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Reporter: Yayan