Dulohupa.id – Lagi-lagi, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dibuat geram adanya pembuang sampah sembarangan di daerah setempat. Bahkan terinformasi, pembuang sampah sembarangan datang dari warga luar Kota Gorontalo.
Menanggapi hal ini, Adhan menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan pembaharuan atau perubahan peraturan daerah jika dibutuhkan, khususnya menyangkut penegakan perda. Tindakan tegas ini menyangkut untuk memberikan sanksi bagi lembuang sampah pembarangan.
Wali Kota sebelumnya menerima informasi bahwa di kompleks gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Gorontalo, beberapa kali ditemukan warga dari luar Kota Gorontalo membuang sampah.
“Warga dari luar yang membuang sampah sembarangan di Kota Gorontalo akan kami tindak dengan tegas. Tindakan tegas akan disesuaikan dengan regulasi yang akan diterbitkan Pemerintah Kota Gorontalo,” kata Adhan saat berbincang dengan sejumlah tokoh masyarakat di rumah jabatan wali kota, Rabu (2/4/2025).
Sementara waktu, Adhan menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mulki Datau yang hadir pada pertemuan itu, untuk melakukan pengawasan secara ketat bersama Dinas terkait.
“Kasatpol PP harus menindaklanjuti,” tutup Adhan.
Redaksi











