Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Polda Gorontalo Bongkar Praktik Penimbunan Ratusan Jerigen BBM Bersubsidi

×

Polda Gorontalo Bongkar Praktik Penimbunan Ratusan Jerigen BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Penimbunan BBM
Polda Gorontalo merilis kasus penyelewengan BBM Bersubsidi. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bongkar praktik penimbunan ratusan jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. Hal ini dikatakan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede saat Pers Confrence berlangsung, Kamis (27/03/2025).

“Ada sekitar 103 galon (jerigen) BBM jenis pertalite, 73 BBM jenis solar serta 1 Pom Mini, dan 1 unit mobil pick-up pengangkut merk Grand Max warna putih bernomor polis DM 8454 FC,” Ungkapnya.

Maruly mengatakan, ratusan BBM tersebut diamankan dari tangan terduga pelaku inisial UT alias Ucin yang diamankan pada 11 Maret 2025 di kediamannya. Kata Maruly, terduga pelaku sudah berulang-berulang kali melanggar hukum.

“Terduga pelaku ini sudah sering melakukan penampungan BBM, kurang lebih UT ini 3 kali dalam seminggu menampung dan terduga melakukan ini mulai dari tahun 2023 serta ada gudang penampungan yang sudah disiapkannya,” Ujarnya.

Lebih lanjut kata Maruly, pekerjaan UT sebelumnya pedagang kelontong dan beralih menjadi penjual bahan bakar eceran. Modus terduga pelaku adalah memanipulasi tempat-tempat SPBU yang ia datangi.

“Seperti ia membeli BBM bersubsidi dari SPBU Sulawesi Tengah terus diperjualbelikan kepada masyarakat Rp. 13.000/liter untuk pertalite dan 12.000/liter solar serta pergalonnya Rp. 280.000,” Jelas Maruly.

Maruly menegaskan, UT dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 60 Miliyar.

“Terduga pelaku dikenakan dengan pasal tersebut, dan saat ini pihak kami masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penampung BBM yang terjadi,” tutup Maruly

Reporter: Dade