Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

9 Ton Minyakita Dikemas jadi Minyak Goreng Curah, 4 Pria di Gorontalo Diringkus

×

9 Ton Minyakita Dikemas jadi Minyak Goreng Curah, 4 Pria di Gorontalo Diringkus

Sebarkan artikel ini
Minyakita Gorontalo
Satgas pangan saat merilis kasus kemas ulang Minyakita yang digelar di Mapolda Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo meringkus empat pria asal Kabupaten Boalemo, Gorontalo karena tertangkap tangan melakukan repacking atau mengemas ulang minyakita jadi minyak goreng curah.

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengungkapkan, ke empat warga ini sudah melakukan repacking lebih dari 9 ton minyakita dengan memperoleh keuntungan hingga 25 juta rupiah.

Aksi curang ini terungkap setelah Satgas Pangan Provinsi Gorontalo melakukan sidak pasar dan mendapati kelangkaan ketersediaan minyakita.

“Dari hasil pengembangan, petugas pun mendapati dua unit toko di Kabupaten Boalemo, Gorontalo yang melakukan kecurangan di tengah kelangkaan minyakita yang disubsidi pemerintah,” ungkap Kombes Maruly dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Senin (11/3/2025).

Minyakita
Barang bukti bekas plastik Minyakita yang sudah dikemas ulang oleh para tersangka. Foto/Dulohupa

Dari dua toko itu, letugas menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing masing berperan sebagai pemilik toko dan karyawan.

“Empat tersangka yang diamankan yaitu DU dan DA yang merupakan pemilik toko. Serta OP dan AL yang merupakan karyawan toko,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersangka telah dilakukan sejak bulan November 2024. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah lebih dari 9 ton minyakita yang dilakukan repacking ke dalam kemasan botol, serta galon berbagai ukuran.

“Para tersangka sengaja menjual minyakita dengan cara dikemas ulang dalam botol bekas air mineral dan dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi,” ucap Kombes Maruly.

Untuk botol bekas air mineral ukuran 600 ml dijual dengan harga 11 ribu rupiah, sementara minyakita sesuai het seharga sembilan ribu rupiah / per liter. Tidak hanya itu, tersangka juga menjual dengan kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml dengan harga 28 ribu padahal yang seharusnya yakni 24 ribu.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa kemasan minyak kita, ratusan botol air mineral ukuran sedang dan besar, hingga ratusan galon yang telah berisi minyak kita.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dengan denda maksimal lima miliar rupiah,” pungkas Kombes Maruly.

Redaksi