Dulohupa.id – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Rudianto Simbala bantah menerima sejumlah uang dari tersangka (TSK) penjual kosmetik ilegal.
“Itu kabar tidak benar, dan saya tidak menerima uang sepeserpun dari kedua pelaku kosmetik tersebut,” ujar Iptu Rudianto saat ditemui diruang kerjanya, Senin (10/03/2025).
Sekarang ini kata Rudianto, kasus tersebut sudah dilakukan tahap satu dan akan segera digelar secepat mungkin.
“Untuk kasus ini saya sudah naikan ke tahap berikutnya dan pastinya kasus ini akan diselesaikan hingga tuntas,” tegasnya
Sementara itu AY (penjual kosmetik) mengatakan, berita atau kabar yang beredar diluar sana adalah tidak benar (Hoax).
“Saya tidak pernah mengasih uang kepada pak kasat, dan tidak pernah ada maksud seperti itu,” ungkapnya
Ia juga membeberkan, bahwa baru-baru ini dirinya didatangi oleh pihak PROPAM Polda Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya didatangi oleh mereka, untuk menanyakan kasus itu apakah benar atau tidak, dan pada saat itu saya tidak berada di lokasi, dan pasti saya akan menjawab yang sebenar-benarnya,” tutup Asni.

Sebelumnya dua penjual kosmetik ilegal asal Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yakni AY (33) dan Gs (20) diamankan di kediamannya oleh personel Satnarkoba Polres Gorontalo pada 12 bulan Februari 2025 lalu.
Kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 Tahun penjara.
Reporter: Dade











