Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPENDIDIKANPERSPEKTIF

Kampus bukan Lahan Bisnis

×

Kampus bukan Lahan Bisnis

Sebarkan artikel ini
Kampus
Penulis: Irfan kahar, Mahasiswa Hukum Universitas Ichsan Gorontalo

Wacana kampus mengelola tambang muncul dalam revisi rancangan undang undang mineral dan batu bara (RUU Minerba) resmi menjadi usulan inisiatif DPR lewat sidang paripurna pada Kamis, 23 Januari 2025. Badan legislasi atau baleg DPR membahas rancangan tersebut secara tertutup saat reses Parlemen, yang berakhir pada 20 Januari lalu.

RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,”.

Pemerintah menganggap pemberian izin kepada perguruan tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan untuk meningkatkan pendidikan kampus ,fasilitas pendidik, tempat, sarana dan prasarana yang berkualitas, bagi saya itu cuman penggiringan opini saja agar supaya kebijakan ini dapat di terima oleh kalangan masyrakat khususnya lembaga perguruan tinggi.

Melansir dari berbagai sumber, sejumlah politikus di lingkaran Presiden Prabowo Subianto bercerita bahwa salah satu tujuan bagi-bagi konsesi tambang untuk perguruan tinggi adalah agar dosen dan mahasiswa seirama dengan pemerintah seperti di era pemerintahan Joko Widodo. Pada masa kepemimpinan Jokowi, pemerintah ditengarai membungkam kritik dari kampus dengan memberikan gula-gula jabatan kepada petinggi kampus.

Menurut mereka, Prabowo berupaya mencegah demonstrasi mahasiswa selama ia menjadi presiden. Namun, Bob selaku ketua Baleg DPR membantah bila revisi UU Minerba disebut bertujuan mencengkeram kampus. “Tujuannya mempermudah mahasiswa agar beban uang kuliah lebih ringan,” katanya.

Tetapi bagi kami selaku aktivis Mahasiswa yang kemudian menjadi Dampak Korban kebijakan ini, menilai usulan inisiatif DPR RI bukan untuk kepentingan meningkatkan kualitas pendidikan malah menggugurkan fungsi dari pendidikan itu sendiri.

Sebagaimana Amanat undang-undang terkait fungsi pendidikan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 undang-undang tersebut menyatakan bahwa fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa.

Bukan kemudian pendidikan di jadikan sebagai ladang bahan bisnis untuk kepentingan para Elit Negara. Seperti pemerintah, DPR dan Perguruan tinggi itu sendiri. Bahkan saya menilai ini akan menjadi kesempatan dan keuntungan para pemodal kapitalis penambang yg kemudian mencoba membungkam dayaa kritis mahasiswa di lingkungan kampus.

Jika Revisi UU menerba tetap di paksakan masuk di wilayah kampus dalam sektor pertambangan, maka ini akan mengancam marwah Perguruan tinggi sebagai benteng independensi Etis akademik dan rotasi peradaban.

Bagi kami, perguruan tinggi harus tetap mempertahankan ruang kebebasan berpikir kritis dan tetap menjaga integritas pendidikan.
Bukan menjadi bagian dari setingan kepentingan industri ekstraktif. Dalam hal ini kampus harusnya menjadi wadah solutif terhadap berbagai permasalahan lingkungan yang telah terjadi di lingkungan masyarakat hari ini, bukan ikut terlibat dalam kerusakan lingkungan itu sendiri.

Oleh sebab itu, Isu pemberian izin usaha pertambangan kepada Perguruan tinggi melauli revisi UU minerba harus di tinjau kalo perlu di batalkan karna mencederai cita-cita tertinggi pendidikan.

Penulis: Irfan Kahar