Dulohupa.id – Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Dr. Ir. Sardi Salim, M.Pd Didesak untuk mencabut keputusan skors satu semester yang diberikan kepada 7 mahasiswa. Hal itu ditegaskan pengurus alumni Fakultas Teknik UNG, Ir. Rahmat Libunelo, ST. MT.
Menurut Rahmat, hukuman skors bagi 7 anggota organisasi kemahasiswaan (Ormawa) itu justru hanya memberikan dampak negatif. Dekan Sardi salim sebagai orang tua akademis harus segera menganulir keputusannya.
“Meskipun bertujuan untuk mendisiplinkan dan mengoreksi perilaku, hukuman ini dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap mahasiswa,” ungkap Rahmat, Senin (30/12/2024).

Adapun dampak negatif yang bisa dirasakan 7 mahasiswa berupa:
Dampak Akademik
1. Keterlambatan studi
Hukuman skors menyebabkan mahasiswa kehilangan waktu belajar yang berharga, sehingga memperlambat proses studinya.
2. Kehilangan kesempatan
Mahasiswa yang di-skors tidak dapat mengikuti kegiatan akademik, seperti seminar, workshop, atau kuliah tamu.
3. Menghambat kemajuan
Hukuman ini menghambat kemajuan akademik mahasiswa dan mempengaruhi prestasinya.
Dampak Psikologis
1. Stres dan kecemasan
Hukuman skors dapat menyebabkan stres dan kecemasan pada mahasiswa.
2. Kehilangan Motivasi
Mahasiswa merasa kehilangan motivasi dan semangat belajar.
3. Dampak pada mental
Hukuman ini dapat mempengaruhi kesehatan mental mahasiswa.
Dampak Sosial
1.Keterisolasi
Mahasiswa yang di-skors merasa terisolasi dari lingkungan kampus.
2. Kehilangan kesempatan sosialisasi
Mereka tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler atau organisasi kampus.
3. Dampak pada reputasi
Hukuman skors dapat mempengaruhi reputasi mahasiswa di mata dosen, teman-teman, dan masyarakat.
Dampak Finansial
1.Biaya tambahan
Mahasiswa yang di-skors harus membayar biaya tambahan untuk mengulangi mata kuliah.
2. Kehilangan beasiswa
Mereka berisiko kehilangan beasiswa atau bantuan finansial.
3. Dampak pada karir
Hukuman skors dapat mempengaruhi kesempatan kerja dan karir mahasiswa.
Rahmat menegaskan, hukuman skors kepada mahasiswa memiliki dampak yang luas dan berkepanjangan. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan alternatif hukuman yang lebih konstruktif dan mendidik seperti Pembinaan dan konseling, Kegiatan komunitas, Pekerjaan sosial, Peringatan tertulis.
“Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami kesalahan dan memperbaiki perilaku tanpa mengalami kerugian yang signifikan,” tegas Rahmat.
Sebelumnya Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menjatuhkan sanksi skorsing kepada 7 mahasiswanya pada 17 Desember 2024.
7 mahasiswa tersebut merupakan ketua-ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan ketua Senat lingkup Fakultas Teknik UNG. Skorsing tersebut berlaku selama satu semester, mencakup periode ganjil tahun akademik 2024–2025.
Keputusan ini diambil atas pelanggaran Ormawa yang melakukan perpoloncoan terhadap mahasiswa baru, bahkan Baksos tersebut dilakukan tanpa izin Fakultas. Hal ini juga menunjukkan ketegasan pihak fakultas dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban akademik.
Redaksi












