Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 108 Dus Minuman Beralkohol Jelang Tahun Baru

×

Polresta Gorontalo Kota Sita 108 Dus Minuman Beralkohol Jelang Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Sita Miras
Ratusan kardus berisikan minuman beralkohol berbagai jenis saat diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Foto/ist

Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota mengamankan ratusan dus minuman keras (miras) beralkohol berbagai jenis jelang Natal dan tahun baru, Sabtu (14/12/2024).

Miras diamankan saat petugas melakukan Ops Pekat II Otanahq 2024 dengan menyisir warung warung yang diduga menjual minuman beralkohol. Razia dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta.

Awalnya petugas mendatangi beberapa lokasi yang dicurigai menjual Miras, tapi warga mengaku tidak lagi menjual Miras. Pada saat polisi melintas di wilayah kecamatan Hulonthalangi, petugas melihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor dan membawa dua dus yang diduga minuman beralkohol.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor dan memastikan bahwa 2 dus itu adalah minuman keras, personil kemudian bergerak menuju ke sebuah rumah yang ada di kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.

“Jadi dari interogasi, dua dus minuman keras tersebut dibeli dari MM (64), dan saat personil mendatangi rumah dan melakukan pemeriksaan, ditemukanlah 80 dus bir bintang, 23 dus cap tikus dan 5 dus Guinness dari salah satu kamar yang ada dirumah tersebut”, ujar Kompol Leonardo.

Ratusan dus Miras tersebut bersama pemiliknya dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengatakan, hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras. Polresta Gorontalo Kota dan polsek jajaran berkomitmen secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat yang salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras.

“Dalam menjaga kondusifitas, Polresta Gorontalo Kota akan rutin melaksanakan operasi cipta kondisi dan apabila ada warga masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan Miras di wilayah Kota Gorontalo dapat melaporkan ke call center 110 atau ke Hallo Kapolresta 082192752828 dan segera akan dilakukan tindakan hukum oleh petugas,” ujar Kombes Ade Permana.

“Operasi Pekat ini memang rutin dilakukan jajaran Polri karena sudah menjadi agenda tetap dari jajaran Polri, termasuk Polresta Gorontalo Kota,” pungkasnya.

Redaksi