Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEWISATA

Terlibat Sengketa, Kawasan Wisata Kurenai Bakal Diambil Ahli Waris Usai Menang Gugatan

×

Terlibat Sengketa, Kawasan Wisata Kurenai Bakal Diambil Ahli Waris Usai Menang Gugatan

Sebarkan artikel ini
Wisata Kurenai
Kuasa hukum bersama ahli waris meninjau lokasi sengketa lahan di kawasan wisata pantai kurinai usai menangkan gugatan. Foto: Dulohupa

Dulohupa.id – Wisata pantai kurenai merupakan salah satu destinasi wisata yang berada di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Bone Bolango, Gorontalo. Objek wisata ini salah satu tempat yang banyak dikunjungi wisatawan. Namun, tanah yang berada di kawasan wisata ternyata terlibat sengketa usai salah satu ahli waris pemilik tanah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Diketahui kawasan wisata pantai kurenai memiliki luas lahan 30.000 meter persegi atau 3 hektar. Lahan tersebut bakal diambil alih oleh ahli waris usai menang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo per 9 Desember 2024.

Gugatan ini pun didampingi kuasa hukum ahli waris melalui kantor advokat dan konsultan hukum Muhammad Fadhly Gella dan Partner’s Laws Firm dengan tim kuasa hukum Fricillia Jelita Wartabone, SH.,MH, Mohamad Qudrat Malapu, SH.,MH, Moh. Sulistyo Hasania, SH, Mohamad Sidik Lasaleng, SH, Nawin Jusuf, SH, dan Azzalia izniar tangahu, SH.

Selaku kuasa hukum, Muhammad Fadhly Gella, SH.,MH mengatakan bahwa tanah yang kini menjadi kawasan wisata kurenai dan dikelola oleh PT Kurinai merupakan tanah milik Almarhum Tumeo Pakulo, namun tanah tersebut kemudian dijual oleh seorang yang mengaku sebagai anak dari istri kedua Tumeo Pakulo.

“Dia punya anak namanya Kasim Pakulo, dan ada nama Anis Ishak yang mengaku anak dari istri kedua Tumeo Pakulo. Dia pakai kuasa untuk menjual tanah itu kepada orang Jepang, dan tanah itu di kontrakan ke pihak swasta dan juga perusahaan dan sekarang kembali ke pihak swasta. Termasuk tempat parkir itu perusahaan lain yang kelola dan itu masih tanah milik Tumeo Pakulo,” Jelas Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Fadlhy Gella.

Sebelumnya gugatan ahli waris Umira Kasim sempat ditolak oleh Pengadilan karena kurangnya bukti yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar benar ahli waris dari pemilik tanah. Namun setelah dilakukan pengurusan di Pengadalin Agama, Umira Kasim dinyatakan sebagai ahli waris yang sah dari Tumeo Pakulo berdasarkan putusan penetapan ahli waris (PAW) Pengadilan Agama Suwawa nomor perkara : 213/Pdt.P/ 2024/ PA.Sww pada tanggal 26 Agustus 2024 kemarin.

Dengan berbekal bukti itu, kuasa hukum bersama ahli waris kembali mengajukan gugatan perdata atas kepemilikan tanah seluas 3 hektar di kawasan pantai kurinai ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Alhasil, gugatan yang dilayangkan pun berhasil dimenangkan oleh pihak ahli waris atau Umira Kasim yang tertuang dalam putusan majelis hakim nomor perkara : 100/Pdt.G/ 2024/PnGto pada 9 Desember 2024 kemarin.

“Setelah sekian lama klien kami memperjuangkan haknya atas objek sengketa itu, alhamdulillah saat ini majelis hakim telah memutuskan bahwa objek sengketa secara sah kembali menjadi milik klien kami,” Ujar Fadhly.

Meski pun demikian, pihak ahli waris kini masih menunggu selama 14 hari guna memastikan upaya banding yang akan dilakukan oleh pihak tergugat.

 

Redaksi