Dulohupa.id – Belum lama ini, Bea Cukai Gorontalo bersama aparat penegak hukum (APH) meringkus satu orang tersangka pemasok rokok ilegal di Gorontalo. Dari penangkapan itu, petugas menyita 208.680 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Tersangka berinisial D kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk menunggu proses hukum selanjutnya.,
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Hukum, Keamanan dan Pertahanan HMI Badko Sulutgo, Harun Alulu mendesak pihak Bea Cukai Gorontalo untuk mengungkap pemasok rokok ilegal lainnya yang ada di Gorontalo.
“Coba kita bayangkan 490.820 batang rokok ilegal diamankan baru-baru ini selama sepanjang operasi di tahun 2023-2024 dengan total kerugian negara Rp 317.827.900. Mana mungkin hanya satu orang pemasok rokok ilegal di gorontalo. Saya yakin ini lebih dari satu orang, kami minta Bea Cukai jangan pura pura tidak tau! atau coba-coba bermain dengan pemasok rokok ilegal,” ujar Harun kepada Dulohupa, Jumat (13/12/2024).

Menurut Harun, Bea Cukai diduga hanya membranding diri di media atas keberhasilan menyita ratusan ribu rokok ilegal dan menangkap pemasok rokok ilegal di Gorontalo.
“Kami melihat Bea Cukai hanya membranding diri saja, seolah-olah mereka bekerja. Anehnya, penyitaan barang dan penangkapan setelah kami HMI mengeluarkan statement mengenai peredaran rokok ilegal di Gorontalo,” ucapnya lagi.
Dirinya meyakini diduga bahwa ada permainan antara pemasok, Bea Cukai dan pihak-pihak terkait. Ungkapnya, ditemukan fakta-fakta dalam menyelidiki persoalan ini. Mulai dari cara pengawasan, penindakan, penangkapan dan hal yang di tutup-tutupi oleh Bea Cukai kepada publik dan masyarakat Gorontalo.
“Kami sangat yakin atas dugaan, bahwa ada permainan yang sebetulnya telah menggurita antara pemasok, Bea Cukai dan pihak-pihak terkait. Fakta pertama, pihak Bea Cukai tidak pernah secara terang-terangan mengungkapkan jenis rokok illegal yang disita. Sehingga bisa menjadi informasi di publik jenis rokok apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan,” uar Harun.
“Fakta kedua, Bea Cukai tidak pernah transparan atau menayangkan langsung dimana dan bagaimana proses penindakan peredaran rokok illegal, yang ada hanya vidio pemusnahan rokok illegal dan conference pers. Dan fakta ketiga, pihak Bea Cukai enggan menyebutkan siapa dalang (bos besar) di balik pengedaran rokok illegal di Gorontalo kepada awak media,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, sangat jelas Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk melindungi dan menyelamatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Karena ini demi berlangsungnya kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya di Gorontalo.
Baginya, cita-cita pemerintah daerah adalah bagaimana penerimaan pendapatan daerah ini merata dan tidak dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebab, Gorontalo masih peringkat ke-9 termiskin di Indonesia.
Seperti diketahui, pihak Bea Cukai Gorontalo bersama aparat hukum telah berhasil mengamankan 490.820 batang rokok ilegal dalam operasinya selama 2023-2024. Operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang merugikan negara.
Di tahun 2023 saja, pihak Bea Cukai berhasil menyita 137.140 batang rokok ilegal dari 37 penindakan yang dilakukan.
Sementara pada tahun ini (2024), sebanyak 387.500 batang rokok ilegal dari 42 penindakan yang berhasil dilakukan pihak Bea Cukai Gorontalo.
Reporter: Yayan











