Dulohupa.id – Terdakwa kasus korupsi SPAM Dungingi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsuan divonis bebas oleh hakim Tipikor Gorontalo. Sidang putusan pada kasus korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor Gorontalo, Selasa (15/10/2024).
Melalui kuasa hukum terdakwa, Ardi Wiranata mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, hakim menyatakan kliennya tidak terbukti memenuhi unsur yang didakwakkan.
“Alhamdulillah, bahwa pak Rifaldi Bahsuan dinyatakan bebas oleh pengadilan Tipikor Gorontalo, dinyatakan tidak terbukti unsur-unsur yang didakwakan maupun dituntut kepada klien kami,” ujar Ardi kepada awak media.
Baca Juga: Usai Divonis Bebas, Ini Ungkapan Hati Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo
Kata Ardi, dengan berakhirnya sidang putusan tersebut yang dibacakan hakim, maka kliennya bebas dari dakwaan dan tuntutan yang ada.
Meski demikian, kuasa hukum terdakwa mengerti benar, jika nanti masih ada pihak yang merasa keberatan atau tidak menerima hasil putusan tersebut, maka akan ada upaya hukum selanjutnya.
“Iya, itu hak dari pihak jaksa. Ketika mereka tidak menerima atas putusan yang disampaikan oleh pengadilan, itu hak dari mereka,” pungkasnya.
“Namun pada prinsipnya, kami menyatakan menerima dari putusan ini dan menyatakan terima kasih terhadap hukum yang telah berlangsung oleh di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo,” lanjut Ardi.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melakukan penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Gorontalo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi tahun anggaran 2022.
Dalam kasus dugaan korupsi SPAM ini, Kejaksaan sebelumnya menetapkan tersangka RB selaku pengguna anggaran (Kadis PUPR), RM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA selalu pejabat pelaksana teknis kegiatan dari Dinas PUPR Kota Gorontalo.
Para tersangka diduga melakukan korupsi dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.706.845.090,91 dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.050.856.210,80 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP.
Reporter: Yayan











