Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALOPERISTIWA

Kadis PUPR Tersangka Korupsi SPAM, Marten: Ikuti Proses Hukum

×

Kadis PUPR Tersangka Korupsi SPAM, Marten: Ikuti Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Korupsi SPAM
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat ditemui awak media usai buka puasa bersama di rumah dinas Wali Kota. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha tanggapi kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi yang salah satu tersangkanya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.

Marten menegaskan, hal tersebut sudah dalam rana hukum dan diserahkan kepada proses hukum yang berjalan.

Dirinya mengaku tak bisa mengomentari banyak terkait permasalahan tersebut karena penegak hukum yang mengetahui pokok permasalahannya.

“Kami ikuti saja proses hukum yang sudah ada, kita hanya menyiapkan pendampingan dari bagian hukum sebagai penasehat,” ujar Marten saat ditemui awak media di rumah dinas Wali Kota Gorontalo, Sabtu (23/3/2024).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo tetapkan 7 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.

Kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka pada 20 Maret 2024. Ketiga tersangka tersebut diantaranya MYA selaku Direktur PT. Raya Sinergis (RS), RCT selaku penyedia atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan dengan meminjam perusahaan PT. RS dan MREP selaku K3 PT. RS.

“Kami perlu sampaikan kembali bahwa pada hari Kamis (21/03/2024) kemarin, tim penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu ARN selaku ketua tim supervisi CV. NK berdasarkan surat perintah,” ujar Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo kepada awak media pada Jumat (22/03/2024).

Setelah empat orang ditetapkan jadi tersangka, pihak Kejari kemudian menetapkan kembali tiga orang tersangka lainnya yakni RB, kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo selaku pengguna anggaran, RM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA selalu pejabat pelaksana teknis kegiatan dari Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Khusus RB sudah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan masih berada di luar kota. Untuk tersangka RM dan DA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo,” pungkasnya.

Menurut Kepala Kejari, RB nanti akan dilakukan pemanggilan kembali. Penahanan ketiga orang tersangka itu dikarenakan tidak selesainya pekerjaan.

“Ancamannya (dijerat) yang dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang tipikor,” ungkapnya.

Para tersangka diduga melakukan korupsi dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.706.845.090,91 dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.050.856.210,80 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP.

Reporter: Enda/Yayan