Dulohupa.id – Sidang putusan pada kasus korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor Gorontalo pada Selasa (15/10/2024), terdakwa eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo divonis bebas.
Saat Hakim Ketua membacakan putusan pengadilan terhadap terdakwa eks Kadis PUPR Kota Gorontalo yang dinyatakan bebas, seketika tangis haru dari keluarga, kerabat pecah di ruang sidang. Gema syukur berkumandang jelas memenuhi ruangan persidangan.
Terdakwa eks Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsuan usai dinyatakan bebas oleh hakim dalam sidang putusan tersebut, langsung bertekuk lutut sujud syukur.
Saat ditemui usai sidang, Rifaldi mengungkapkan perasaan syukurnya atas putusan yang dibacakan hakim.
“Alhamdulillah, segala semua yang didakwakan kepada saya dinyatakan oleh hakim tidak terbukti,” ujar Rifaldi kepada awak media.
“Artinya memang hal yang saya perbuatkan itu, bukanlah perbuatan melawan hukum. Dan itu dinyatakan tidak terbukti perbuatan melawan hukum,” lanjutnya lagi.
Setelah di tahan 7 bulan lamanya atas kasus yang menjerat dirinya, Rifaldi mengungkapkan kerinduannya terhadap keluarga.
“Kalau ingin tahu fokus saya sekarang ini, yaa fokus saya hanya ingin pulang ke rumah. Bergabung dengan keluarga,” jelasnya.
“Hampir 7 bulan saya di luar, insya Allah itu dulu yang saya bikin, bertemu dengan keluarga. Tidak ada hal-hal yang lain,” sambung Rifaldi.
Dirinya pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan selalu memberi dukungan untuk melewati kasus tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melakukan penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Gorontalo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi tahun anggaran 2022.
Dalam kasus dugaan korupsi SPAM ini, Kejaksaan sebelumnya menetapkan tersangka RB selaku pengguna anggaran (Kadis PUPR), RM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA selalu pejabat pelaksana teknis kegiatan dari Dinas PUPR Kota Gorontalo.
Para tersangka diduga melakukan korupsi dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.706.845.090,91 dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.050.856.210,80 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP.
Reporter: Yayan