Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPERISTIWAPERSPEKTIF

Pencabulan Anak Semakin Meningkat, Pahami solusinya

×

Pencabulan Anak Semakin Meningkat, Pahami solusinya

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan Anak (Net)

Oleh : Tri Ningrum (Aktivis Muslimah)

Kasus pencabulan terhadap anak makin marak. Terbaru, Pemuda berinisial YD (22) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi gegara mencabuli sepupu perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tersangka melakukan aksinya saat korban mengungsi dirumah kerabatnya, berharap mendapatkan pertolongan yang didapatkan justru aksi bejat yang dilakukan oleh kerabatnya.

Adapun data terbaru terkait adanya kasus pencabulan yaitu sebanyak 54 kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap anak terjadi di Provinsi Gorontalo hingga Mei 2024.

Kasus-kasus itu dikategorikan sebagai kasus konvensional dengan tiga jenis kejahatan yakni, kejahatan perbuatan cabul, kekerasan erotisisme dan rudapaksa terhadap anak. Kejahatan pencabulan jumlahnya mencapai 23 kasus. Paling banyak terjadi di Kabupaten Pohuwato dengan 9 jumlah kasus.

Pahami penyebabnya

Mencermat adanya kasus pencabulan yang banyak menimpa anak-anak, maka perlu adanya perhatian yang khusus agar kasus sepeti ini tidak terulang kembali. Adapun penyebab terjadinya kasus tersebut yaitu.

Pertama, kontrol diri yang lemah. Penerapan sistem kehidupan sekuler liberal memungkinkan keimanan seseorang semakin melemah, sebab agama (Islam) tidak dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan. Alhasil, para pelaku kejahatan tidak merasa takut atas perbuatanya terlebih tidak ada kesadaran akan pertangungjawabanya diakhirat.

Kedua, adanya  teknologi saat ini ibarat pisau bermata dua, bisa untuk kejahatan dan kebaikan. Kehidupan serba bebas tiada batas menjadikan peran negara sebagai pengontrol dan penyaring informasi melemah dan tidak berdaya. Begitupun  derasnya produksi film bernuansa  liberal, yang mengajarkan seks bebas dan  menormalkan perilaku kemaksiatan  (pacaran, zina, dll.) yang kian menjamur tentu akan mempengaruhi pemikiran dan perilaku masyarakat.

Ketiga, adanya sistem sanksi yang tidak tegas. Sebagaimana saat ini indonesia sudah memiliki regulasi dan payung hukum dalam upaya melindungi anak dari kejahatan seksual. Di antaranya UU No. 35 Tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Hanya saja, kehadiran UU ini tampak tidak mampu menghadapi pelaku pedofilia atau predator anak. Hukuman yang diberikan belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku. Sekalipun ada ancaman hukuman mati dan kebiri, namun hal itu belum cukup untuk menyelesaikan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Ad

apun hukuman kebiri, juga tidak bisa memberi solusi jangka panjang selama tidak dilakukan tindakan pencegahan.

Harus kita sadari bersama, berbagai kejahatan yang menyasar anak-anak tidak terlepas dari kehidupan sekuler yang tersistematis. Sekularisme menjadikan pola dan gaya hidup masyarakat merasa bebas mengatur hidupnya sendiri. Yang terjadi, negara justru memberi pelonggaran dan permakluman terhadap perilaku maksiat dengan dalih kebebasan. Oleh karenanya, jangan heran apabila kejahatan seksual makin beranak pinak dengan berbagai motif dan cara.

Dalam Islam, terdapat tiga pihak yang berkewajiban menjaga dan melindungi generasi. Pertama, keluarga sebagai madrasah utama dan pertama. Ayah dan ibu harus bersinergi mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak, dan menjaga mereka dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt..

Kedua, lingkungan. Dalam hal ini masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi. Masyarakat adalah pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan. Masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapapun.

Ketiga, negara sebagai periayah utama. Dalam hal ini, fungsi negara adalah memberikan pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap anak. Negara juga wajib melindungi generasi dari perilaku buruk dan maksiat dengan tindakan pencegahan yang berlapis, yaitu:

Pertama, menerapkan sistem sosial dan pergaulan Islam. Di antara ketentuan Islam dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat ialah: (1) kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i; (2) larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan); (3) larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja; (4) larangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa diserta mahram.

Kedua, optimalisasi fungsi lembaga media dan informasi dengan menyaring konten dan tayangan yang tidak mendukung bagi perkembangan generasi, seperti konten porno, film berbau sekuler liberal, media penyeru kemaksiatan, dan perbuatan apa saja yang mengarah pada pelanggaran terhadap syariat Islam.

Ketiga, menegakkan sistem sanksi yang tegas dengan menghukum para pelaku berdasarkan jenis dan kadar kejahatannya menurut syariat. Hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum Allah dan kebijakan khalifah selaku pemegang kewenangan pelaksanaan hukuman. Dengan demikian hanya dengan menerapkn islam maka kasus pencabulan akan mampu terselesaikan. Wallahua’lam bishshawwab!