Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEUNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

HIMAPET UNG Desak Pemprov Sulteng Jelaskan Polemik Surat Edaran yang Resahkan Warga

×

HIMAPET UNG Desak Pemprov Sulteng Jelaskan Polemik Surat Edaran yang Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Polemik Surat Edaran
Himpunan Mahasiswa Peternakan (HIMAPET) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Foto/Ist

Dulohupa.id – Himpunan Mahasiswa Peternakan (HIMAPET) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar menjelaskan Polemik Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tengah. Surat edaran itu terkait menhentikan sementara pengiriman hewan ternak asal Gorontalo karena berstatus tertular penyakit antraks.

Surat edaran tersebut dinilai merugikan masyarakat terutama pelaku usaha hewan ternak di Gorontalo.

Berikut pernyataan sikap yang disampaikan pengurus Himpunan Mahasiswa Peternakan (HIMAPET) Universitas Negeri Gorontalo (UNG):

1. Berdasarkan SE Gubernur Sulteng No. 8 Tahun 2024 pada Point 1. Yakni Berdasarkan KEPMENTAN NO. 311/Kpts/PK.320/M/06/2023 Tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan, yang menyatakan Seluruh Kabupaten/Kota di Seluruh Wilayah Provinsi Gorontalo berstatus Tertular Penyakit Antrahks. Pada point tersebut kami selaku Organisasi Kemahasiswaan Peternakan mempertanyakan proses Pihak Kementerian Pertanian di dalam menetapkan status Provinsi Gorontalo sebagai daerah Tertular?, kenapa kami mempertanyakan hal tersebut karena ada beberapa point yang jadi Pertimbangan/Hemat kami :

• Berdasarkan KEPMENTAN NO. 311/Kpts/PK.320/M/06/2023 Tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan, yang menyatakan Seluruh Kabupaten/Kota di Seluruh Wilayah Provinsi Gorontalo berstatus Tertular Penyakit Antraks. dimana pada Item MEMUTUSKAN, Menetapkan pada Point 1, 2, 3, 4, 5 dan 6, maka Kami selaku Organisasi Kemahasiswaan Peternakan Gorontalo perlu untuk mintakan penjelasan dari Pihak Terkait (Dalam Hal Ini Pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota) terhadap Proses ditetapkannya Provinsi Gorontalo sebagai daerah tertular.

• Dalam sudut Pandang Kami, akan menjadi kontradiksi ketika Pihak Pemerintah dalam Hal ini Kementerian Pertanian Mengeluarkan Permentan No. 311 Tahun 2024 terkait Penetapan status Tertular seluruh wilayah Provinsi Gorontalo yang mana otomatis Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak bisa lagi untuk mengeluarkan Ternak Sapi/Kambing keluar Wilayah Provinsi Gorontalo, tapi disatu sisi Pemerintah Pusat memberikan Fasilitas/Kemudahan Pemerintah Provinsi Gorontalo Melalui Kebijakan Tol Laut (Camara Nusantara 5) untuk melayani rute pengangkutan Pengeluaran sapi Ke daerah tujuan yakni Tarakan dan Kalimantan Timur. Malah terakhir di Bulan Juli Kemarin (Pemerintah Provinsi Gorontalo melepas Kapal Sabuk Nusantara Menuju Pulau Kalimantan yang memuat 216 ekor Sapi), setelah KEPMENTAN NO. 311 Tahun 2023 Keluar (di keluarkan pada Bulan Juni Tahun 2023).

2. Pemerintah Sulawesi Tengah terhitung dari Tahun 2021 s/d Bulan Juli Tahun 2024 masih memasukkan Ternak Sapi dari Wilayah Provinsi Gorontalo (Mengeluarkan Rekom terkait Izin Sapi Masuk), jadi sangatlah lucu jika kemudian Pemerintah Sulteng mengeluarkan SE. No. 8 Tahun 2024.

3. Berdasarkan Pres Reales yang di Buatkan Oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo di dalam menanggapi beredarnya SE. No. 8 Tahun 2024 Gubernur Sulawesi Tengah, Kami Organisasi Mahasiswa Peternakan perlu untuk meluruskan bahwa bukannya Gorontalo tidak ada Antrahks, akan tetapi kasus Antrahks pernah ada kasus di Provinsi Gorontalo ditahun 2020, karena tidak akan sinkron Pres Reales point 1 yang menerangkan bahwa Tidak ada Kasus Antrahks di Gorontalo dan Point 4 Kasus Antraks yang terakhir terjadi pada tahun 2020.

4. Dengan adanya Pres Reales yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo maka bukan berarti membatalkan SE. No. 8 Tahun 2024 Gubernur Sulawesi Tengah, maka perlu ada langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, sehingga tidak akan merugikan bagi para Pelaku Usaha Peternakan di Gorontalo pada umumnya, maupun peternak Gorontalo pada khususnya.

5. Bahwa perihal SE. NO. 8 Tahun 2024 tidaklah semata-mata menjadi tanggungjawab dari Pihak Dinas Pertanian/Peternakan Provinsi Gorontalo sendiri, akan tetapi harus ada gerakan secara komprehensif dari seluruh stakeholder, dimana Dinas yang bertanggung jawab terkait perdagangan maupun perekonomian juga harus bergerak secara aktif, kenapa hal ini kami perlu sampaikan, karena Tugas dan Fungsi Pihak Dinas yang menangani Peternakan adalah Terkait Peningkatan Produksi, SDM, Pembinaan Kelompok, Keswan, dan Veteriner, sehingga akan berdampak bagi peningkatkan kesejahteraan. Jadi terkait Perdagangan ataupun urusan Hilir harus juga pihak/instansi terkait ikut terlibat dalam menyelesaikan problem yang muncul akibat SE. NO. 8 Tahun 2024.

Redaksi