Gorontalo – Seorang pria warga kecamatan Dungingi berinisial LM (33), dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, usai tertangkap tangan membawa satu paket narkotika jenis sabu, Jumat, (21/6/2024 kemarin.
LM diringkus Polisi saat melintas di Jalan Anoa, Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, usai menjemput paket narkotika.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo menjelaskan, pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu.
Setelag menerima informasi, opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi indentitas pelaku yang mengarah ke LM.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, LM melintas dengan kendaraan becak motor (Bentor) dan langsung kami cegat dan dilakukan penggeledahan” ujar AKP Ricky.
Lebih lanjut AKP Ricky menerangkan, dari hasil penggeledahan, team opsnal Resnarkoba menemukan satu sachet sabu-sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok.
Pihaknya lantas langsung mengamankan LM beserta barang bukti berupa satu sachet sabu-sabu beserta satu kendaraan bentor, ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses penyelidikan.
“Untuk saat ini, LM sudah di lakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, selanjutnya sejak 25 Juni 2024 dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009,” Pungka Kasat Narkoba.
Redaksi












