Dulohupa.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi tahun anggaran 2022. Para saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Gorontalo, Kamis 13 Juni 2024.
Para saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini menyangkut tentang mekanisme termin pencairan terhadap pekerjaan SPAM dungingi.
Diawali tiga saksi memberikan keterangan mengenai mekanisme pencairan dana proyek, dari tahap awal hingga progres mencapai 90,3%.
Saksi keempat adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk konsultan pengawas, yang memberikan keterangan mengenai pembayaran kepada konsultan pengawas.
Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa pekerjaan di lapangan belum selesai, konsultan pengawas tetap membuat laporan bahwa pekerjaan telah selesai. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai laporan dan peran PPTK dalam memverifikasi laporan tersebut.
Terdapat Fakta persidangan hari ini yang menunjukkan bahwa para saksi tidak sepenuhnya memahami detail mekanisme pencairan, namun mereka memberikan keterangan sesuai dengan dokumen yang diajukan, termasuk laporan bulanan dari konsultan pengawas, berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor, KTP penyedia, NPWP, fotokopi nomor rekening BPJS, berita acara pembayaran, e-billing, dan kontrak.
Kuasa Hukum dari tersangka, Aroman Bobihu mengatakan terdapat fakta – fakta dalam persidangan hari ini “ Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa konsultan pengawas membuat laporan bulanan meskipun tidak ada pekerjaan yang dilakukan. Hal ini menjadi catatan penting bagi JPU untuk bahan pertanyaan saat menghadirkan konsultan pengawas dalam sidang selanjutnya ‘’ ujar kuasa hukum terdakwa.
Beberapa hal menyangkut kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK serta kontraktor perlu diperhatikan. ” Beban pekerjaan ini ternyata tidak dirasakan oleh konsultan pengawas, sehingga berdampak pada PPK dan PPTK dalam menjalankan tugas mereka ‘’ tambahan Aroman Bobihu.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) juga mengatakan poin utama dalam sidang hari ini fokus membahas tentang proses pencairan ‘’Intinya membahas mengenai proses pencaiaran dari termin satu hingga termin tiga “ Ujar Junaedy.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan dan peninjauan bukti-bukti yang ada untuk memperjelas kasus ini pada hari Kamis 20 Juni 2024.
Sebelumnya pihak Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPAM yaitu RB selaku pengguna anggaran (Kadis PUPR), RM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA selalu pejabat pelaksana teknis kegiatan dari Dinas PUPR Kota Gorontalo.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan, kerugian keuangan negara mencapai Rp.2.050.856.210,80 dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Reporter: Maya












