Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialKOTA GORONTALOKPU KOTA GORONTALOPilkada

KPU Kota Gorontalo Terima Penyerahan Berkas Dukungan 2 Bapaslon Perseorangan

×

KPU Kota Gorontalo Terima Penyerahan Berkas Dukungan 2 Bapaslon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Bapaslon Gorontalo
Komisioner KPU Kota Gorontalo usai menerima berkas dukungan dari bakal calon perseorangan Pilkada 2024. Foto/KPU

GorontaloKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menerima penyerahan dokumen syarat dukungan calon Perseorangan sebagai bakal Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Gorontalo Fadly Thaib menjelaskan bahwa, proses penyerahan ini sesuai jadwal tahapan yang telah disusun oleh KPU RI, yaitu mulai tanggal 8 Mei – 12 Mei 2024.

“Jumat 10 Mei 2024, sudah ada dua bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan,” kata Fadly Thaib.

Ia menambahkan, pukul 09.00 Wita, tim LO dari pasangan Muhammad Ramli Anwar Ahmad – Ana Supriana Abdul Hamid telah menyerahkan dokumen syarat dukungan calon, sebanyak 19.777 dukungan.

Ramli Pilwako
Komisioner KPU Kota Gorontalo saat menerima berkas dukungan dari tim pemenangan Bapaslon Ramli Anwar – Ana Supriyana Abdul Hamid. Foto/Ist

Sementara sekitar pukul 14.00 Wita, pasangan bakal Calon Walikota Gorontalo Adhan Dambea – Indra Gobel, menyerahkan langsung syarat dukungan calon sebanyak, 16.663 dukungan.

“Ada dua dokumen penting yang diserahkan pasangan bakal calon perseorangan, yakni formulir model B penyerahan dukungan dan formulir KWK model B jumlah dukungan KWK,” ungkapnya.

Komisioner KPU Kota Gorontalo saat menerima berkas dukungan dari bakal calon perseorangan Pilkada, Adhan Dambea – Indra Gobel

KPU sendiri membatasi jumlah pendukungan yang bisa masuk ke dalam ruangan saat proses penyerahan dukungan, untuk masing-masing bakal pasangan calon, KPU hanya membatasi 10 orang saja.

Untuk selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi Administrasi, termasuk pengecekan dengan yang sudah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Untuk syarat minimal dukungan calon, sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 14.607, yang tersebar minimal di 5 Kecamatan di Kota Gorontalo. Jika melihat jumlah yang telah diserahkan oleh masing-masing bakal calon, maka jumlah yang telah diserahkan sudah terpenuhi, namun KPU sendiri masih akan melakukan cek kegandaan,” tegasnya.

Adv/KPU