Dulohupa.id – Keluarga korban, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo yang meninggal saat mengikuti pengkaderan mengaku kecewa dengan hasil pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mohammad Aprian Syahputra selaku kakak korban kecewa karena ada beberapa fakta yang tidak diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan.
“Ada keterangan saksi yang tidak dimasukkan dalam surat dakwaan, pada saat almarhum dalam keadaan sakaratul maut juga tidak disampaikan, pada saat almarhum meninggal di lokasi juga tidak disampaikan, lamanya panitia dalam melakukan penanganan dan sebagainya, kemudian terkait praktik kekerasan tidak banyak disebutkan, ini terkesan agak sedikit mengecewakan dari kami pihak keluarga” Ujar Aprian saat diwawancarai. Senin (06/05/2024)
Lebih lanjut, Aprian mengatakan selama kasus berlangsung, tidak ada komunikasi yang terjalin antara pihak keluarga korban dan pihak kampus.
“Kalau untuk datang pada saat pemakaman pihak kampus hadir, tapikan pada saat ini kita belum tahu kejadian yang sebenarnya terjadi, cuman setelah pasca kami melakukan laporan dan sampai saat ini komunikasi itu belum terbangun” ujarnya
“Bahkan terkait aturan dan dasar yang disampaikan oleh jpu tadi berdasarkan aturan dekan dan sebagainya itu juga agak sedikit dipertanyakan karena kami juga telah mengajukan kasus ini ke ombudsman dan hasilnya ditemukan adanya maladministrasi dari pihak kampus karena tidak adanya aturan persoalan itu” lanjutnya.
Aprian berharap JPU bisa memperjuangkan hak-hak dan keadilan bagi korban. Ia juga menyampaikan harapannya untuk para saksi-saksi agar bisa memberikan keterangan yang mereka lihat langsung pada saat kejadian, karena menjadi dasar terkait kasus ini.
Diketahui kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa mengatakan para tersangka didakwa dengan pasal 359 KUHP, dengan unsur pasal setiap orang yang melakukan atau menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan, karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati. Karena dilakukan bersama-sama dan atau lebih dari satu maka pasal tersebut mereka dakwakan. Dalam pasal 359 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Adapun lima orang terdakwa yakni Adnan S. Sango alias Anan, Muh. Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y. Panana alias Wiranto.
Reporter: Indah












