Penulis : Devina Nurlatifa (Aktivis Muslimah)
Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Ada dua isu utama yang menjadi sorotan dalam hari buruh ini yakni tingkat pengangguran global yang tinggi dan kesenjangan sosial yang melebar. Sehingga ILO (Organisasi Buruh Internasinal) menetapkan tema Hari Buruh Internasional 2024 yakni ‘Social Justice and Decent Work for All’. Penetapan tema ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong para pemangku kepentingan untuk mengambil langkah nyata dalam mengatasi berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang ada.
Kondisi buruh di Indonesia tak jauh berbeda, berdasarkan survey Laporan Talent Acquisiton Insights 2024 oleh Mercer Indonesia sebanyak 69% perusahaan di Indonesia menyetop merekrut karyawan baru pada tahun lalu lantaran khawatir ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Diantara 69% itu ada 67% perusahaan besar, baik dari indsutri perbankan, perhotelan dan farmasi. Tiga sektor ini yang paling banyak melakukan pembekukan perekrutan pekerja. Tentu hal ini membuat nasib buruh tambah terpuruk. Ditambah dengan persoalan-persoalan yang berkutat pada kesejahteraan seperti upah yang rendah, kondisi kerja yang tidak layak, dan sempitnya lapangan pekerjaan. Sehingga momen May Day ini penting bagi parah buruh untuk menyuarakan aspirasi buruh karena regulasi yang dibuat pemerintah saat ini semakin mendegradasi hak-hak kaum buruh. Pada tahun ini, Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonsia (KSPI) akan melakukan aksi dengan tuntutan yang masih berputar pada kesejahteraan buruh. Ada dua isu utama yang akan diusung dalam aksi May Day di Indonesia, yakni Cabut Omnibus law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).
Tuntutan para buruh dari tahun ke tahun tidak jauh berbeda, dari tahun sebelumnya. Peringatan hari buruh tahun 2023 lalu masih tentang pencabutan omnibus law dan penolakan upah murah dan tahun inipun masih sama. Tuntutan ini merupakan usaha para buruh untuk meraih kesejahteraan. Setiap tahun disuarakan tapi tidak jua menuai hasil yang diharapkan, maka ini menjadi bukti bahwa sampai dengan hari ini kondisi buruh tak kunjung berubah dan sulit mendapatkan kesejahteraan. Nasib tak kunjung berubah tapi kondisi buruh malah lebih memilukan. Bahkan beragam kebijakan dan aturan yang lahir ditengah mereka yang memihak para penguasa. Seperti yang mereka serukan tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, tentang UU Ciptaker dan lain-lain yang menambah beban bagi para buruh sehingga menjauhkan mereka dari kondisi sejahtera.
Problematika yang terjadi pada buruh hari ini rupanya menjadi bukti bahwa sistem kapitalisme yang menguasai dunia hari ini belum mampu memberikan kesejahteraan buruh dan ini mengindikasikan kegagalan dalam mengurus urusan dunia. Dalam sistem kapitalisme buruh hanya dijadikan sebagai faktor produksi bagi perusahaan yang artinya dalam sistem ini melahirkan para kapitalis yang selalu menginginkan keuntungan besar dengan pengeluaran yang minim. Mereka menekan biaya produksi termasuk biaya tenaga kerja untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Akhirnya waktu kerja buruh diperpanjang, gaji rendah, tidak diberikan THR, pembatasan waktu cuti dan lain-lain. Sehingga nasib kesejahteraan pun tergantung pada perusahaan. Karena negara hari ini hanya bertindak sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan jika ada konflik terkait upah dan lainnya. Kondisi ini pun menjadikan dilema para buruh, jika bekerja upah yang didapatkan tidak mensejahterakan, jika tidak bekerja atau keluar dari pekerjaan, akan sulit mendapatkan pekerjaan lain karena gelombang PHK terus mengintai para pekerja.
Kondisi buruh akan berubah jika menjadikan Islam sebagai landasan dalam seluruh kehidupan termasuk bernegara. Negara akan bertanggung jawab agar seluruh rakyat secara orang-perorangan mendapatkan kesejahteraan (yakni memenuhi seluruh kebutuhan dasar baik sekunder maupun tersier) termasuk buruh.
Islam memuliakan manusia tanpa melihat apapun golongannya. Kedudukan buruh setara dengan pemberi kerja (bos/majikan). Sehingga negara akan mengatur hak-hak buruh/pekerja sesuai dengan keahlian dan kesepakatan di awal sebelum dipekerjakan. Mereka akan digaji tanpa ditunda-tunda dan tanpa dikurangi hak-haknya. Dalam hal ini negara akan menjamin nasib buruh dan perusahaan melalui penerapan islam kaffah dalam semua bidang kehidupan, maka semua pihak baik buruh maupun perusahaan akan sama-sama diuntungkan. Negara juga akan memastikan akad yang jelas dan syar’i antara buruh dan perusahaan terkait deskripsi pekerjaan, upah, jam kerja, fasilitas, keselamatan kerja, dll. Sehingga kedua belah pihak merasa ridha dengan perjajian awal yang sudah disepakati. Terkait upah, islam memiliki standar upah yang ditentukan oleh para ahli (khubara) sesuai manfaat yang diberikan oleh pekerja, lama bekerja, jenis pekerjaan, resiko dan lainnya. Sehingga dipastikan buruh akan senang karena mendapat upah secara makruf dan perusahaan juga senang karena mendapatkan manfaat yang baik dari pekerjanya.
Jadi aksi yang terus dilakukan setiap tahunnya tidak akan membuahkan hasil, kesejahteraan hanyalah ilusi belaka yang sekedar menjadi angan tanpa adanya realisasi jika masih dalam sistem yang sama karena akar masalahnya ada di sistem hari ini yakni kapitalisme. Sehingga semestinya aksi yang dilakukan setahun sekali yaitu berjuang untuk menegakkan bumi ini diatur dengan islam kaffah (menyeluruh) dalam kehidupan yang mampu mensejahterakan buruh dan menjadi pemutus segala problematika kehidupan. Wallahu’alam bishowab












