Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Kabgor) resmi tetapkan kepala dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, ZP alias Zubair sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan buku koleksi Perpustakaan SD Tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Intelijen, Yesky Verlangga Wohon, SH menjelaskan, kasus ini bermula dari Dikbud pada Tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.250.000.000 untuk kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD.
Selanjutnya Zubair ditunjuk sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan tersebut.
“Yang kemudian karena tugasnya, maka ZP selaku PPK menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kegiatan tersebut yakni sebesar Rp 1.216.718.000,- (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah),” Ungkap Yesky.
Kemudian pada bulan Mei 2018 kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo, yang mana setelah melalui proses seleksi maka CV. SINAR GEMILANG dinyatakan sebagai pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp 1.210.626.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 279.614.750,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” Pungkas Yesky.
Sumber: Kejaksaan Kabupaten Gorontalo





