Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKAB. GORONTALOPemilu 2024

Temuan Indikasi Pelanggaran, Pemungutan Suara Ulang Bakal Dilakukan di Kabgor?

×

Temuan Indikasi Pelanggaran, Pemungutan Suara Ulang Bakal Dilakukan di Kabgor?

Sebarkan artikel ini
Pemungutan Suara Ulang
Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Dulohupa.idPemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang bisa berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Seperti halnya yang disampaikan Wahyudin Akili pada Rapat Koordinasi Identifikasi Pelanggaran Pemilu, pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo belum lama ini.

Wahyudin Akili menyatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran di 3 Kelurahan yang ada di Kabupaten Gorontalo.

“Tiga Kelurahan itu di TPS 001 Kelurahan Tilihuwa, TPS 005 Kelurahan Hutuo dan TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa,” ungkap Wahyudin Akili.

Lebih janjut Wahyudin menerangkan,  ketika terpenuhinya syarat-syarat PSU, Bawaslu memasukkan saran perbaikan ke KPU agar tiga TPS tersebut dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

“Kami sudah memasukkan saran perbaikan untuk dilakukan PSU di tiga TPS tersebut. Bagaimana selanjutnya, itu KPU yang memutuskan,” jelas Wahyudin.

Hal serupa juga disampaikan oleh komisioner lainnya, Under S Lawani. Ia mengatakan pihaknya telah menginventarisir seluruh catatan hasil pengawasan maupun kejadian khusus selama pengawasan Tungsura oleh PTPS.

“Alhamdulillah sebagian besar masalah telah terselesaikan langsung di TPS sesuai mekanisme ketentuan perundang-perundangan yang berlaku. Namun ada kejadian khusus yang memang itu tidak dapat terselesaikan di TPS karena telah terjadi pelanggaran yang dapat menyebabkan PSU,” Ujar Under.

“Sesuai petunjuk Bawaslu Provinsi Gorontalo, terhadap TPS yang berpotensi PSU kami akan sampaikan Saran Perbaikan secara tertulisnya hari ini ke KPU,” tandas Under S Lawani.

Reporter: Herman Abdullah