Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo ungkap kasus dugaan tindakan kekerasan seksual seorang oknum guru honorer kepada siswanya.
Dari keterangan Panit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, IPDA Dyanita Shafira menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap teka-teki dari kasus tersebut.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak perlindungan anak, tuduhan pencabulan atau yang ramai dibicarakan hari ini sodomi. Motifnya, kemungkinan tersangka tidak bisa menahan hawa nafsu,” ujar IPDA Dyanita kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Polda Gorontalo, Selasa (06/02/2024).
Kata Dyanita, kejadian bermula pada hari Rabu (01/11/2023) bertempat di rumah tersangka MAL (27) di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, pihak kepolisian sampai sejauh ini baru menemukan 3 orang korban atas kejadian tersebut, dan masih terus dalam proses pendalaman kasus.
“Untuk saksi-saksi, ada orang tua korban, kemudian ada teman-teman korban,” ucap Dyanita.

Dyanita menuturkan bahwa kronologi bermula saat waktunya pulang sekolah (pukul 13.00 wita). Tersangka MAL (27) menghampiri dan mengajak korban bersama satu teman lainnya untuk pulang bersama, dan dibawalah korban ke rumah MAL. Sesampainya di rumah MAL, kedua korban diberikan nasi goreng untuk dimakan.
“Tersangka mengajak salah satu korban untuk pergi ke kamar sebelah, kemudian terjadilah kejadian pelecehan. Saat itu tersangka (MAL) memijat-mijat paha bagian dalam si korban, setelah dipijat dan disentuh bagian kemaluannya, korban tidak sadarkan diri,” bebernya.
Dari keterangan, korban nanti tersadar sudah saat berada didalam kamar mandi. Disaat itu, tersangka sempat mengajak kembali korban untuk melakukan perbuatan tercela itu, namun korban menolaknya dan segera meninggalkan rumah tersangka.
“Keesokan harinya, korban baru sadar kalau bagian dubur/anusnya sakit. Dia (korban) tersangka, mungkin kemarin saat tidak sadarkan diri ada sesuatu yang terjadi. Baru dia laporkan ke orang tuanya, dan orang tuanya melaporkan ke Polda Gorontalo,” pungkas IPDA Dyanita kepada awak media.
Pihak Kepolisian juga membenarkan bahwa adanya ancaman dari tersangka kepada korban untuk tidak menyampaikan kepada siapapun atas kejadian itu. Dari ke-3 orang korban kekerasan seksual (sodomi), diketahui juga tempat kejadiannya berbeda-beda.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Reporter: Yayan











