Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOPemilu 2024PEMKAB GORONTALO

Sanksi Tegas Menanti ASN Langgar Netralitas pada Pemilu 2024

×

Sanksi Tegas Menanti ASN Langgar Netralitas pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Sanksi ASN
Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Mohamad Juffri Damima, foto/Herman Abdullah

Dulohupa.id – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo yang melanggar netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, akan ada sanksi tegas yang menanti.

Penantian sanksi itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Juffri Damima. Ia mengatakan, bagi PNS yang melanggar akan ditindaki dengan tegas.

“Jika ada PNS dilaporkan melalui penyelenggara Pemilu atau langsung ke kami yang buat pelanggaran maka itu cepat kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Mohamad Juffri.

Baca Juga: Bawaslu Gorontalo: ASN Tak Netral Diperiksa, Pasti Politisi Campur Tangan

Ia menyebut sebelumnya telah menindak tegas bagi ASN yang benar-benar melanggar undang-undang.

“Sanksinya administrasi kategori berat, yakni menurunkan pangkat jabatannya,” sambungnya.

Sehingga pada Pemilu 2024 ini, jika terdapat laporan bahwa ada ASN atau PNS benar-benar melanggar dan jelas terbukti berpolitik praktis, maka tak segan-segan akan mendapatkan sanksi yang sama.

“Sanksinya nanti tergantung beratnya pelanggaran yang dibuat. Kalau memang sudah tampil di depan umum dan memihak salah satu calon serta terlibat politik praktis secara, itu jelas ada tindakan tegas,” terang Mohamad Juffri Damima.

Reporter: Herman Abdullah