Dulohupa.id – Kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat terus diselidiki Kejaksaan Negeri Pohuwato. Kejaksaan baru-baru ini menemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan membeberkan, penyalahgunaan anggaran dana Desa Buntulia Barat sebabkan kerugian negara sebesar Rp306 juta yang terungkap pada Lamporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Setelah proses penyidikan terungkap negara mengalami kerugian sebesar Rp 306 juta, sesuai LHP,” ujar Iwan Sofyan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (18/1/2024).
Iwan Sofyan juga menjelaskan, kasus dugaaan korupsi oleh Kades Buntulia Barat awalnya ditangani oleh inspektorat daerah dengan cara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 173 juta. Namun kepala desa tidak mampu memenuhi pengembalian dana tersebut.
“Sebelum masuk ke tahap penyidikan kejaksaan, Inspektorat telah memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk mengganti anggaran tersebut dengan cara di TGR dengan waktu 10 bulan. Namun tidak terpenuhi, sehingga pihak inspektorat menyerahkan kasus ini ke kejaksaan,” ungkapnya.
Iwan Sofyan juga mengungkapkan, saat ini kasusnya telah masuk dalam proses pemberkasan, dan pihak kejaksaan masih menunggu saksi ahli untuk pemenuhan berkas.
“Kita masih menunggu saksi ahli untuk pemenuhan berkes, ketika sudah ada pemenuhan berkas akan dinaikan ketahap selanjutnya,” singkat Iwan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pohuwato mengungkap hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Desa Buntulia Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo sebesar Rp.173 juta.
“Saya belum sempat periksa, saya tidak bisa bicara lebih jauh, kurang lebih Rp.173 juta. Sementara seperti itu dari beberapa item pekerjaan,” ujar kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo, Selasa (30/8/2022).
Reporter: Hendrik Gani











