Dulohupa.id – Satreskrim Polresta Gorontalo kembli mendapati salah satu pemilik warung yang menjual Minuman Keras (Miras) di Kota Gorontalo.
Penjual Miras berinisial EH (40) itu terciduk masih menjual minuman beralkohol. Alhasil polisi menemukan ratusan botol 112 botol minuman keras berbagai jenis yakni 78 botol cap tikus,11 botol kasegaran, 19 botol bir bintang, 4 botol guinnes jumbo serta dua sak plastik (20 liter) yang masing masing plastik berisi 10 liter cairan yang diduga beralkohol.
“Karena sudah ke empat kalinya kami melakukan razia di warung ini dengan hasil ratusan botol yang diamankan, maka kali ini kami akan memproses EH dengan UU 18 tahun 2012 tentang pangan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo mengatakan, razia miras ini merupakan rangkaian dari Operasi Lilin Otanaha 2023 dimana dalam mengelola Kamtibmas didasari pada upaya pencegahan didukung dengan penegakan hukum yang profesional.
“Miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Jadi, penertiban ini bertujuan agar Jelang pergantian tahun 2024 di Kota Gorontalo tetap aman dan kondusif.” ujar Kompol Leonardo
Kompol Leonardo menegaskan, razia ini akan terus digelar secara berkesinambungan dengan harapan dapat menekan potensi gangguan yang muncul selama saat pergantian tahun baru yang diakibatkan oleh konsumsi Miras atau minuman beralkohol lainnya.
“Mari sama sama kita jaga kamtibmas agar perayaan pergantian tahun 2023 ke 2024 berjalan aman dan kondusif, pungkasnya Kompol Leonardo.
Redaksi











