Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPERISTIWA

Kuasa Hukum Sebut Vonis Risman Taha sudah Berdasarkan Fakta

×

Kuasa Hukum Sebut Vonis Risman Taha sudah Berdasarkan Fakta

Sebarkan artikel ini
Risman Taha Vonis
Risman Taha di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo pasca sidang putusan majelis hakim.

Dulohupa.id – Aroma Bobihu, selaku kuasa hukum terdakwa kasus narkoba, Risman Taha menyebut putusan hakim memvonis 7 bulan penjara terhadap kliennya, sudah berdasarkan fakta di lapangan.

Meskipun tak sesuai harapan, tim kuasa hukum serta keluarga Risman Taha mengaku menerima atas putusan tersebut majelis hakim. Meskipun saat ini, pihakya tengah menunggu langkah yang akan diambil oleh jaksa penuntut umum atas putusan hakim tersebut.

“Artinya bahwa putusan hakim tadi, semua berdasarkan atas fakta-fakta dalam persidangan, dan semua fakta dalam persidangan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” Ujar Aroman Bobihu usai sidang putusan Risman Taha di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (16/11/2023).

Sementara kuasa hukum lainnya, Arson Antu sebelumnya meminta meminta putusan bebas Risman Taha kepada majelis hakim.

“Semua sudah jelas, bahkan jika dilihat dari nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kemarin, kami minta putusan bebas karena memang jelas-jelas Risman Taha tidak terbukti bersalah,” Ujar Kuasa Hukum Risman Taha, Arson Antu.

Kuasa Hukum Risman Taha
Kuasa Hukum Risman Taha, Arson Antu dan Aroman Bobihu. Foto: Kris/Dulohupa.

Sidang putusan terhadap terdakwa Risman Taha yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dipadati keluarga serta rekan-rekan Risman Taha yang menantikan putusan dari majelis hakim. Alhasil, Risman Taha pun divonis selama 7 bulan penjara, yang sangat jauh dari tuntutan Jaksa yakni 4 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha ditangkap Ditresnarkoba Polda Gorontalo di jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan Risman Taha merupakan pengembangan dari kedua tersangka lainnya berinisial IM dan SM yang sebelumnya ditangkap polisi di lokasi berbeda di Kota Gorontalo.
Dari kasus ini, Ditresnarkoba mengamankan 3 saset narkoba diduga jenis sabu yang dikirim dari Sulawesi Tengah.
Sementara Risman Taha saat itu mengaku hanya sebagai korban dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Reporter: Kris