Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), telah menerbitkan aturan batas usia terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, KPU masih mensyaratkan untuk usia calon presiden dan calon wakil presiden RI paling rendah 40 tahun.
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” bunyi Pasal 13 Ayat 1 huruf q tentang Persyaratan Calon di PKPU No 19/2023.
Gencarnya keberatan dari beberapa kalangan terkait aturan usia Capres-Cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak menjadikan alasan syarat usia dihapuskan dalam PKPU ini.
MK sendiri akan memutuskan gugatan usia capres-cawapres pada esok hari, Senin 16 Oktober 2023. Ketua KPU-RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa pihaknya akan merevisi PKPU tersebut, jika gugatan itu dikabulkan.
“Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut,” papar Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan dikutik dari detiknews, Kamis (12/10/2023).
Hasyim mengungkapkan bahwa KPU akan langsung merevisi PKPU ini, walaupun disaat ini DPR tengah dalam masa reses. Sebab, revisi PKPU itu harus diterbitkan sebelum pendaftaran capres-cawapres.
“Mestinya begitu. Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan,” ungkap Hasyim.
“Kan kita nggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level peraturan KPU,” lanjutnya lagi.
Content Writer/ Yayan











