Dulohupa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku judi sabung ayam dilakukan oknum polisi.
Anggota Komiusi 1, Adhan Dambea mengatakan bahwa sebelumnya telah menerima laporan penganiayaan yang terjadi di Polres Gorontalo Utara (Gorut). Pelaku sabung ayam berinisial AR diduga dianiaya setelah diringkus polisi.
“Sebagaimana laporan yang kami terima di komisi I, mereka menerima perlakuan yang tidak manusiawi. Mereka dianiaya oleh oknum polisi,” ujar Adhan Dambea saat diwawancarai awak media di ruangan komisi I, Senin (17/07/2023).
Komisi I DPRD rencananya akan lakukan audiensi dengan pihak Polda Gorontalo.
Adhan menerangkan pihaknya tidak ingin menyentuh ranah pidana judi ayamnya, karena itu bukan wilayah mereka anggota legislatif. Pihaknya hanya akan meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk menindak lanjuti agar benar terdapat oknum seperti itu.
“Mereka dipukuli, mem-push up mereka dan menyiksa mereka hingga masuk rumah sakit, silakan proses mereka jika terbutki bersalah, tapi jangan dianiaya!” tandasnya.
Adv











