Dulohupa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan kampanye politik bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal itu menjadi salah satu perhatian dari Prof Eduart Wolok selaku Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Eduart mengatakan, MK sudah memutuskan kampus bisa dijadikan tempat kampanye, tapi peraturannya akan diatur oleh KPU. Namun Eduart menjelaskan, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri sudah membentuk tim untuk melakukan perumusan terkait petusan MK No: 65/PUU-XXI/2023 tentang pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu yang terkait larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.
“Kampus sebagai tempat yang identik dengan netralitas, independensi sehingga kita harus jaga,” papar Rektor UNG Eduart Wolok pada jumpa pers, Jumat (1/9/2023).
Ia menegaskan, kampus sebagai wadah adu gagasan, maka praktek-praktek politik praktis seharusnya dapat dijegal agar tidak mendidik generasi muda ke perilaku instan.
“Kampus sebagai tempat beradu gagasan maka kita harus menjaganya, agar kampanye-kampanye di lingkungan kampus kedepannya dijadikan sebagai ajang adu gagasan para calon,” tambah Eduart.
“Kampus sebagai identitas netralitas dan independensi, maka sebagai kampus unggul yang ada dikawasan Indonesia timur, UNG akan terus menjaganya agar tercipta politik yang cerdas dan adu gagasan,” tandasnya.
Reporter: Yayan











