Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional yang melibatkan oknum polisi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, bahwa oknum anggota Polisi berinisial Aipda M berperan membantu agar para sindikat jual beli ginjal ini agar tidak terlacak oleh aparat.
“Oknum anggota Polri atas nama Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Kombes Pol. Hengki dikutip dari PMJ News, Kamis (20/7/23).
“Yaitu dengan cara menyuruh membuang Hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” sambungnya.
Dalam kasus tersebut, total terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, Aipda M, dan oknum anggota imigrasi berinisial AH.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa oknum anggota Aipda M turut menerima uang dari para tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO penjualan ginjal itu.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku ini yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, hukuman Aipda M diperberat dengan jeratan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau perintangan penyidikan).
“Kemudian satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama A. Ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Ini ancamannya ditambah 1/3 kalau penyelenggara ini di sini pasal-pasal pokok,” jelasnya.
Hengki menuturkan, para tersangka selalu mengincar korban yang tergolong kelompok ekonomi rentan. Mayoritas korban adalah orang-orang yang terdesak secara ekonomi imbas diterpa pandemi Covid-19.
“Kami perlu sampaikan bahwa tindak pidana saat ini, terkait dengan tindak pidana perdagangan orang yang meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, termasuk dengan memanfaatkan posisi rentan dengan tujuan eksploitasi,” ucap Hengki.
Adapun para korban didapatkan oleh para pelaku melalui media sosial Facebook. Hengki menyebutkan, ada dua akun grup komunitas yang dikendalikan oleh tersangka. Dua grup itu yakni “Donor Ginjal Indonesia” dan “Donor Ginjal Luar Negeri”.
“Di sini ada yang spesifik ternyata dari donor berubah jadi perekrut, kemudian dijanjikan uang Rp 135 juta masing-masing apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal di Kamboja sana,” ujar Hengki.
Adapun operasi pengangkatan ginjal dilakukan di rumah sakit milik Pemerintah Kamboja. Tindak pidana ini dilakukan di rumah sakit yang secara otoritas di bawah kendali pemerintahan Kamboja.
Oleh sebab itu, polisi akan berkomunikasi dengan otoritas pemerintah untuk menyelidiki lebih lanjut soal jual beli ginjal di rumah sakit tersebut. Polri juga akan meminta Staf Khusus (Stafsus) Perdana Menteri Kamboja Hun Sen untuk memulangkan para korban di rumah sakit itu.
Sumber Humas Polri











