Dulohupa.id – Seorang oknum mahasiswa di Gorontalo berinisial FN (20) memberi pengakuan terkait kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dirinya.
Tersangka FN, warga Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo itu mengaku merupakan pacar korban yang baru kenal selama 1 Minggu. FN mengaku tidak mengetahui jika korban juga telah disetubuhi dan dicabuli oleh ke enam tersangka lainnya.
Saat diwawancarai, Rabu (07/6/2023), FN mengatakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh 6 pelaku lainnya bukan direncanakan olehnya.
FN menceritakan, pada tanggal 29 Mei 2023, ia mengajak korban jalan-jalan dan pergi ke rumahnya. Dirumah FN, korban diajak FN menegak minuman beralkohol. FN mengaku korban tidak menolak saat diberikan minuman keras hingga mabuk. Saat dalam kondisi mabuk, FN mengaku menyetubuhi korban hingga sebanyak 3 kali.
Pada esok harinya 30 Mei 2023, FN bermaksud akan mengantar korban pulang ke rumahnya di wilayah Bone Bolango, tapi korban menolaknya. FN dan korban kemudian menuju wilayah Bongomeme untuk menjemput salah satu teman korban.
“Sampai disana, ada salah satu teman perempuannya yang memanggil om-om dan pacar saya dikasih minuman keras lagi. Melihat itu, saya ingin mengajak korban pulang dengan alasan mau makan, tapi salah satu teman saya yang disana mengajak saya untuk makan daging di Kosnya,” tutur FN.
Usai makan, FN sendiri mengaku kaget saat mengetahui pacarnya sudah disetubuhi oleh enam terduga pelaku lainnya.
“Pacar saya dipaksa oleh teman perempuannya untuk ikut denganny,a dan ternyata korban sudah disetubuhi beberapa laki-laki yang dikenal oleh teman dari pacar saya,” ucapnya.
Hingga pada tanggal 01 Juni 2023, korban diantar oleh ED yang merupakan rekan FN setelah selesai disetubuhi. Sayangnya, korban justru diturunkan dipinggir jalan oleh ED di wilayah Batudaa. Korban yang saat itu mabuk berat dan sempat pingsan di pinggir jalan, akhirnya ditolong warga Batudaa dan diserahkan ke Polsek Batudaa.

Sebelumnya kasus tersebut terungkap usai kedua orang tua korban yang berdomisili di Kabupate Bone Bolango itu melaporkan ke polisi bahwa anaknya hilang karena beberapa hari tidak pulang ke rumah. Namun korban diketahui menjadi korban pencabulan dan persetubuhan di wilayah Kabupaten Gorontalo yang diduga dlakukan 7 orang pelaku yang salah satunya merupakan pacarnya sendiri.
FN sendiri dijerat dengan pasal 322 Ayat (1) KUHP karena bersalah melarikan/membawa wanita belum dewasa tanpa sepengetahuan orang tua dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. FN juga terancam akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara ke enam tersangka lainnya sudah dikenakan pasal 82 tahun 20216 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Kris











