Dulohupa.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun anggaran 2022.
Penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, (29/5/2023), diserahkan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, dan kepada Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.
Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilinang menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo TA 2022 memperoleh opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau WTP”.
Pencapaian opini WTP ini adalah pencapaian kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah bagi masing-masing daerah. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah dan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik.
Namun demikian, Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk perbaikan, diantaranya.
1. Pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada empat SKPD melebihi ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan SHSR 2022 sejumlah Rp511,07 juta.
2. Kekurangan volume atas 11 paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dikbudpora senilai Rp1,32 miliar dan denda keterlambatan yang belum dibayarkan senilai Rp528,24 juta.
3. Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Provinsi Gorontalo belum tertib.
Anggota VI BPK RI juga menyampaikan berakhirnya pemeriksaan bukan saat penyerahan LHP, tetapi adalah saat rekomendasi BPK telah dilaksanakan dan dinyatakan sesuai oleh BPK.
“BPK berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo lebih fokus dan seksama melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan,” ujar Pius Lustrilinang.
Selain itu, BPK berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat memanfaatkan IHPD auntuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Redaksi











