Dulohupa.id – Pihak kepolisian terus mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap bocah 9 tahun di Perumahan Padengo Permai, Desa tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Pelakunya tidak lain adalah Devianti Rumangkud dan Imam Estua yang merupakan orangtua angkatnya sekaligus paman dan bibi korban.
Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan dilakukan kedua tersangka secara bergantian karena kesal terhadap korban yang dituduh mencuri uang.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengungkapkan, kekerasan dialami korban sudah terjadi berulang kali jauh sebelumnya karena ditemukan luka lama dan luka baru.
“Memang penyiksaan ini kerap terjadi, jadi bukan satu kali saja dalam sehari itu. Memang sudah beberapa hari sebelumnya sudah terjadi tindakan penganiayaan,” ujar Kapolres Gorontalo dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Kedua tersangka menyiksa korban dengan menggunakan selang, sapu lidi, tetesan lilin panas, serta jeruk nipis yang diteteskan ke luka korban.
“Pelaku menggunakan selang air dimana selang ini dilipat dua dan dipukul di tubuh korban. Kemudian lilin yang digunakan dibakar dan di teteskan ke tubuh korban. Kemudian jeruk, pada saat ada luka di korban diteteskan dengan jeruk ini. Termasuk juga ada sapu lidi untuk menyiksa korban,” ungkap AKBP Dadang.
Polisi sebelumnya telah melakukan autopsi terhadap jasad korban M-AM di rumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo pada Selasa (16/5/2023).
Dokter Forensik Mabes Polri, AKP Leonardo menjelaskan, dari hasil autopsi ditemukan luka memar hampir diseluruh tubuh terutama pada bagian kepala leher dan dada korban.
Penyebab kematian pada korban pertama disebabkan memar otak akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala, serta ditemukan memar pada jaringan paru yang disertai pendarahan, sehingga korban mengalami gangguan nafas dan meninggal dunia.
“Proses meninggal dunia ini juga diperparah adanya luka-luka di sekujur tubuh yang dapat memicu rentetan neurogenik. Sehingga pada pemeriksaan ini kami menyimpulkan penyebab kematian adalah akibat benda tumpul pada kepala dan leher yang mengakibatkan memar otak dan memar paru yang menyebabkan berhenti nafas. Kemudian kekerasan tumpul pada permukaan tubuh dan tidak diberikan pengobatan sehingga memiliki andil pada percepatan kematian,” papar AKP Leonardo.
Kedua tersangka dijerat undang-undnag nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Enda











