Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Diduga Cabuli 4 Anak di Gorontalo, Pelaku Ancungi Jempol saat Digiring Polisi

×

Diduga Cabuli 4 Anak di Gorontalo, Pelaku Ancungi Jempol saat Digiring Polisi

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak di Gorontalo
Terduga pelaku pencabulan anak mengangkat jempol saat digiring ke ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Tak ada tampang penyesalan terlihat dari seorang terduga pelaku pencabulan terhadap 4 anak dibawah umur saat digiring petugas unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota. Bahkan terduga pelaku berisial AS (54) itu mengancungkan jempolnya saat digiring polisi menuju ruang tahanan.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, AS melakukan tindakan asusila terhadap korban sejak Januari 2023 hingga aksi bejatnya terbongkar akhir bulan Maret. Ironisnya, AS sendiri masih dikenal paman oleh 4 korban.

Kombes Ade mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada para korban di rumahnya karena 4 korban bertempat tinggal tidak jauh dari rumah terduga pelaku.

“Semua korban dicabuli di tempat yang sama di rumah tersangka. Ada korban yang sudah dua kali dilakukannya,” ucap Kombes Pol Ade Permana dalam konferensi pers belum lama ini.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di Kota Gorontalo. Foto/Dulohupa

Adapun modus tersangka yakni mengiming-imingi uang kepada para korban mulai dari 20 ribu sampai 50 ribu rupiah.

“Kemudian kejadian ini terbongkar dari pengakuan korban yang kedua. Ia melapor kepada ibunya telah dicabuli dengan memegang tubuh sensitif korban. Mereka pun langsung melaporkannya ke polisi. Tersangka ditangkap pada Minggu (26/3/2023),” ungkapnya.

AS kini sudah ditangani ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UUD Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Redaksi