Dulohupa.Id – Dalam rangka menjaga sinergitas dan singkronisasi dalam melayani masyrakat yang ada di Gorontalo Utara (Gorut), Bupati Gorut Thariq Modanggu menandatangani Memorandum Of Understandig (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Isbat Nikah antara Pemerintah Kabupaten (pemkab) dan Kementerian Agama serta Pengadilan Agama Kabupaten Gorut, di ruang Tinepo Kantor Bupati Gorut, Jumat (24/3/2023).
PKS Isbat Nikah tersebut merupakan salah satu system adminstrasi yang nanti akan dijalani oleh Masyarakat luas khususnya yang ada di Gorut itu sendiri. Namun setelah penandatanganan MOU dan PKS itu, pasti syste digital yang nanti akan ditarafkan oeh Pihak Kemnterian Agama da Pengadilan Agama yang berkersama dengan Pemerintah Daerah, membutuhkan waktu dalam hal sosialisasi tahapan tahapannya.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, bahwa dengan PKS ini tentu manfaatnya tidak hanya kepada masyarakt luas, namun ini akan menjadi salah satu siknergitas program pelayanan masyarakat di tiga Lembaga ini.
“Tentang Isbat Nikah ini tidak hanya menjadi soal admisntrasi saja, namun ini juga akan menjadi permasalahan dimasyarakat soal kepastian Hukum dan Sosial kemasyarakat yang kompleks, oleh karena itu, menyikapi hal ini maka dibutuhkan Kerjasama, sinergitas dan kolaborasi tiga Lembaga yakni Pengadilan Agama, Kementrian Agam dan Pemda untuk mastikan masyarakat dalam peroalan administrasi pernikahan serta kepastin Hukumnya itu sendiri,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula Bupati menghaturkan ucaan Terima Kasih dan Apresiasi yang setinggi – tingginya kepada dua Lembaga Kementerian ini yang sudah menjalin Kerjasama bersama Pemerintah Daerah.
“Begitu juga kepada semua pihak yang terlibat dalam kerjsama ini, saya ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi, khususnya kepada sejumlah Dinas terkait soal isbat Nikah ini,” paparnya.
Inisiatif dari tiga Kementerian, lanjut Bupati, Yakini Mahkamah Agung, Direktorat Jendral Bimas Islam Kemnterian Agama, Direktorat Jendral Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang sudah menghimpun soal Hukum, social, Agama dan Administrasi merupakan langkah yang harus diapresiasi.
“Dengan penandatanganan MOU serta PKS ini yang nanti akan ditindak lanjuti degan Tindakan di tenga masyarakat tentu dinilai sangat penting, karna bicara soal Isbat Nikah ini nanti akan menjadi solusi beberapa persoalan tentang pernikahan di Negeri kita, apalagi yang banyak menjadi masalah adalah soal Legtimasi Sosial dalam sebuah pernikahan,” tandasnya.
Olehnya Bupati berharap MOU dan PKS ini dapat direalisasikan secepat mungkin agar soal Isbat Nikah ini akan membantu masyarakat pada umumnya.
“Sekali Lagi kami Ucapkan Terima Kasih kepada Ibu Ketua Pengadilan Agama dan pihak Kementerian Agama. Nantinya juga bagian Kesra Setda Gorut akan terus berkoordinasi dengan dua Lembaga ini dalam mengimplementasikan MOU dan PKS tersebut,” pungkasnya.
Adv











