Gorontalo – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Gorontalo memenangkan 3 gugatan Praperadilan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Gorontalo atas kasus dugaan korupsi di kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Sebelumnya praperadilan diajukan oleh pemohon MD, SK dan GR melalui kuasa hukum mereka, terhadap termohon gugatan yaitu Kapolda Gorontalo c.q Kapolres Gorontalo Kota c.q Satreskrim Gorontalo Kota c.q. unit Tipikor Polres Gorontalo Kota.
Kabid Hukum Polda Gorontalo Kombes Pol Ronny Yulianto menjelaskan bahwa, Dalam Sidang Praperadilan dengan Nomor : 11/Pid.Pra/2022/PN Gto, Nomor : 12/Pid.Pra/2022/PN.Gto, Nomor : 13/Pid.Pra/2022/PN.Gto. Pemohon menuntut gugatan berupa tidak sah nya pemanggilan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota dalam kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi bandara pada Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo Tahun Anggaran 2018.
“Jadi dalam kasus ini ada 3 (Tiga) belah pihak tidak menerima atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, sehingga dilakukan sidang praperadilan,” terangnya, Selasa (06/11/2022).
Lanjut Ronny, terkait hasil sidang praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi bandara pada Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo, bahwa Hakim Tunggal memutuskan menolak permohonan para pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada Pemohon sejumlah Nihil.
“Pada sidang pra peradilan yang diajukan oleh ketiga pemohon, Hakim Tunggal Praperadilan telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima, dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” terangnya.
Humas Polda Gorontalo











