Dulohupa.id – Tersangka kasus tindak pidana Korupsi Bank Sulutgo Cabang Tilamuta senilai 37 M kini bertambah satu orang berinisial EP.
Penyidik Unit Tindak pidana korupsi satuan reskrim Polres Boalemo Briptu Juanda S. Pano meyampaikan bahwa, penambahan tersangka ini setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan
“Maka tersangka kasus tindak pidana Korupsi Bank Sulutgo bertambah 1 orang yaitu EP, dimana sebelumnya ada 2 tersangka yaitu ET dan RM telah diserahkan ke JPU atau di tahap II,” ungkap Briptu Juanda.
Kini berkas tersangka EP telah diserahkan oleh unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo di kejaksaan negeri Boalemo, Senin (28/11/22).
Sementara Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho melalui Kanit Tipidkor Ipda Budi Abdul Gani menyampaikan bahwa, tersangka EP berkasnya sudah rampung untuk di tahap 1 atau diserahkan ke JPU sehingga berdasarkan Surat Pengantar Tahap I Nomor : B/43/XI/Res.3.3/2022/Reskrim, Tanggal 28 November 2022, berkas tersangka EP diserahkan ke JPU.
Ipda Budi menegaskan, tersangka EP diduga telah melakukan perkara dugaan tindak pidana Korupsi yakni dalam bentuk melawan hukum menyalah gunakan kewenangan pada proses pemberian fasilitas kredit KMK – standby loan tahun 2015 s/ 2017 di PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 UU TIPIDKOR NO 20 Thn 2001 atas perubahan UU TIPIDKOR NO 31 THN 1999 TTG PEMBERANTASAN KORUPSI.
“Penyidik unit tipidkor satuan reskrim Polres Boalemo tinggal menunggu dari pihak JPU apa berkasnya sudah lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi,” pungkas Ipda Budi.
Redaksi











