Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
DPRD Kota Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Minta Ranperda Penyertaan Modal Dikaji Secara Hukum

×

DPRD Kota Gorontalo Minta Ranperda Penyertaan Modal Dikaji Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Penyertaan Modal
Rapat Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Oleh Pansus II DPRD Kota Gorontalo. Foto: Kris/Dulohupa.

Dulohupa.id – Sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda No. 9 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal, DPRD Kota Gorontalo Minta Perubahan yang ada harus dikaji secara hukum dan lebih dalam.

Pembahasan Ranperda penyertaan Modal oleh Pansus II DPRD Kota Gorontalo yang sebelumnya telah dibahas, saat ini telah mulai mengerucut meskipun masih terdapat banyak perdebatan dan kendala yang ditemui.

“Untuk pembahasan Ranperda Alhamdulillah itu sudah mulai mengerucut, untuk Penyertaan Modal Bank SulutGo itu sudah kelar. Kurang lebih itu sekitat 55 Milyar. Namun yang jadi pembahasan tadi itu adalah Perusahaan Air Minum Daerah Muata Tirta. Itu yang masih membutuhkan kajian secara akademis,” Ungkap Irwan Hunawa, Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo.

Irwan Hunawa selaku ketua pansus dalam pembahasan tersebut menyampaikan bahwa yang namanya penyertaan modal haruslah mencantumkan angka yang pasti. Namun apa yang diusulkan oleh pemerintah kepada pansus dinilai masih memerlukan kajian hukum secara mendalam.

“Mereka harus memberikan kajian secara akademis, sehingga kita bisa mempelajarinya dan insyaallah untuk pansus penyertaan modal, minggu depan sudah akan kita simpulkan. Memang merubah 1 pasal, tapi membutuhkan kajian yang lebih dalam,” Tambahnya, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, apa yang dibahas akan menjadi sebuah payung hukum, sehingga dalam pembuatan payung hukum tersebut tidak dapat bertentangan dengan hukum lain diatasnya. Sehingga DPRD Kota Gorontalo meminta agar apa yang diusulkan oleh pemerintah untuk dikaji secara hukum sebelum dibahas kembali pada rapat selanjutnya.

“Kami berharap jangan sampai tahun ini diajukan penyertaan modal lalu tahun depan ditambah lagi dan pasti ranperdanya akan diubah lagi. Sehingga kami minta kajian hukumnya untuk 5 tahun kedepan, angka yang di cantumkan jelas dan pasti dan tidak merubah-rubah lagi,” Imbuh Irwan Hunawa.

Reporter: Kris