Dulohupa.id – Berbagai cara modus yang dilakukan pelaku pencurian, seperti halnya maling masuk hajatan dengan berpura-pura jadi tamu undangan.
Kasus pencurian dengan modus tersebut seperti terjadi di Gorontalo. Bahkan pelakunya adalah seorang wanita yang nekat mencuri emas di tengah keramaian.
Polda Gorontalo sebelumnya menangkap seorang wanita berinisial ZH (28 tahun) alias Zenab, warga Desa Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Ironisnya, pelaku beraksi saat tengah hamil 7 bulan.
ZH ditangkap petugas karena melakukan tindak pidana pencurian emas 300 gram di sebuah acara ulang tahun di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo pada Sabtu 29 Oktober 2022 lalu.

Panit I Ditreskrimum Polda Gorontalo, IPTU Faisal Harianja mengungkapkan, modus dipakai ZH dengan cara ikut dalam sebuah acara hajatan. Kendati demikian ZH bukan merupakan orang yang di undang dalam acara tersebut.
“Di saat tuan rumah sibuk melayani tamu undangan, pelaku tengah beraksi masuk ke dalam ke rumah korban bernama Santi Husen. Tapi tante dari korban melihat ZH sedang berada dalam kamar korban. Namun, belum dicurigai bahwa ZH akan mencuri barang perhiasan milik korban,” ujar IPTU Faisal, Selasa (01/11/2022).
Setelah berhasil mencuri barang berharga di dalam kamar, ZH langsung berpamitan pulang kepada yang punya acara.
“Korban baru sadar ada barangnya yang hilang saat dirinya membuka lemarinya dan melihat beberapa barang emas sudah tidak ada,” kata IPTU Faisal.
Nonton Videonya: Maling Masuk Hajatan di Gorontalo, Nyamar jadi Tamu Undangan
Adapun barang yang hilang saat itu ialah 4 buah kalung emas, 12 buah gelang emas, 9 buah cincin emas, dan 1 pasang anting emas diperkirakan total 300 gram.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka ZH sebelumnya melakukan pencurian uang sebanyak Rp40 Juta dengan modus yang sama di pesta hajatan di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
ZH mengaku kepada polisi apa yang dibuatnya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ZH dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tim Dulohupa











